Robin berjanji mengamankan kasusnya bersama tim penyidik. Syahrial minta bantuan agar KPK dari OTT di Labuhan Batu Utara, tak ke Tanjungbalai.

JAKARTA - Mantan Wali Kota Tanjungbalai, Muhammad Syahrial, menyebut tim penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangani perkara jual beli jabatan di Kota Tanjungbalai adalah "Tim Taliban." Hal itu diucapkan Syahrial saat menjadi saksi persidangan dari Rumah Tahanan Kelas I Medan, Senin (11/10).

Syahrial menjadi saksi untuk eks penyidik KPK S Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain yang didakwa menerima total 11,5 miliar rupiah dari pengurusan lima perkara di KPK.

Sedangkan,Robin dan Maskur Hadi, mengikuti sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

"Pernah disampaikan, yang menangani kasus saya dibilang Taliban. Jadinya, ya, sulit masuk ke orang-orang Taliban," kata Syahrial. Pernyataan Syahrial ini mengutip kalimat yang disampaikan Robin kepadanya. "Tim Taliban ini disampaikan oleh Robin," kata Syahrial.

Namun, Syahrial tidak dapat menjelaskan siapa yang dimaksud Tim Taliban, saat ditanya lebih jauh oleh jaksa Heradian Salipi. "Saya tidak tahu, siapa itu Tim Taliban," kata Syahrial. Mantan Wali Kota Tanjungbalai ini juga menyampaikan sudah "membereskan" soal uang untuk Robin Pattuju.

Lili Pintauli

Syahrial juga mengungkapkan komunikasinya dengan Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, terkait perkara jual beli jabatan. "Saya pernah minta tolong, tapi saat itu saya belum pernah bicara dengan Lili," katanya. Saatitu, Lili Pintauli menyampaikan kepada Syahrial, ada masalah di KPK. "Banyak-banyak berdoalah," ucap Lili, ditirukan Syahrial.

Pada bulan Juli 2020, Lili mengatakan, di mejanya ada berkas Syahrial."Itu perkara lama, Bu Lili, tahun 2019," jawab Syahrial. Setelah mengatakan, banyak-banyak berdoa, Syahrial minta dibantu. Syahrial minta petunjuk ke Lili. Kemudian, Lili memberi nama Arief Aceh kepada Syahrial. Arief Aceh adalah seorang pengacara.

Tapi Syahrial akhirnya memutuskan untuk mengurus perkaranya melalui bantuan mantan penyidik KPK, S Robin Pattuju. Menurut Robin, Arief itu pengacara "pemain" di KPK.Robin lalu menyerahkan kepada Syahrial, untuk mengurus perkaranya, mau dibantu dirinya, atau oleh Arief. "Terserah, mau memilih saya atau Arief Aceh," kata Robin, ditirukan Syahrial. "Akhirnya saya putuskan untuk minta bantuan Robin," ujar Syahrial.

Jaksa juga bertanya, soal 8 orang di KPK yang bisa digerakkan. Jaksa bertanya, "Apakah hal itu saudara ceritakan kepada Sekda Tanjungbalai, Yusmada?" Syahrial mengaku tidak menyebut angka.

Dia hanya mengatakan, "Kepada Sekda, saya sampaikan bahwa Pak Robin menitipkan kepada saya bahwa penyidik sedang di rumah dinas. Hanya itu yang saya sampaikan kepada Sekda. Sebab itulah yang dipesankan Robin kepada saya," ujar Syahrial. Dia mengulangi, "Tapi saya tidak sampaikan nominal 8 atau 10 orang," tandas Syahrial.

Menurut Syahrial, Robin berjanji akan mengamankan kasusnya dengan mengomunikasikan ke tim penyidik. "Bang Robin sampaikan 'nanti akan dikomunikasikan dengan tim'," kata Syahrial. Kemudian

Syahrial cemas saat mendengar, setelah KPK OTT di Labuhan Batu Utara, KPK akan langsung ke Tanjungbalai.

Dia lalu bilang ke Robin, "Tolong bang dibantu dan dipantau. Jangan sampai ke Tanjungbalai."Permintaan itu disampaikan saat bertemu Robin di rumah bekas Wakil Ketua DPR pada bulan Oktober 2021.

Setelah 1-2 jam pertemuan itu, Robin menelepon Syahrial, "Sudah kita amankan dan sudah dipantau-pantau."Tapi Syahrial mengaku tidak tahu siapa tim yang menangani perkaranya. Untuk dapat menutup perkaranya, Syahrial dan Robinsepakat soal uang 1,695 miliar rupiah. Robin semula minta 2 miliar.

Baca Juga: