JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. Kali ini, lembaga antirasuah itu memanggil Pengacara Kondang Hotma Sitompul.
"Yang bersangkutan akan menjadi saksi untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso, Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian Sosial," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Jumat (19/2).
Namun, Ali tidak menjelaskan lebih lanjut keterlibatan ayah tiri Bams mantan vokalis Samsons itu. Kemudian, penyidik KPK turut memanggil Ketua DPC PDIP Kabupaten Kendal, Akhmat Suyuti untuk tersangka Matheus.
Tidak hanya kedua saksi, penyidik KPK turut menjadwalkan pemeriksaan terhadap istri tersangka Matheus yakni Elfrida Gusti Gultom. Berbeda dari kedua saksi, Elfrida akan diperiksa untuk tersangka lainnya dalam kasus ini yakni Adi Wahyono (AW) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial.
Dalam kasus ini ditetapkan lima orang sebagai tersangka. Di mana, diduga sebagai penerima, yaitu Menteri Juliari; Adi Wahyono (AW) dan Matheus Joko Santoso (MJS). Serta diduga sebagai pemberi ialah, dua pihak swasta, Ardian I M (AIM); dan Harry Sidabuke (HS).
Dalam konferensi pers, Ketua KPK, Firli Bahuri memaparkan, kasus ini diawali dengan adanya pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial tahun 2020 dengan nilai sekitar 5,9 triliun rupiah dengan total 272 kontrak yang dilaksanakan dengan 2 periode. Mensos Juliari menunjuk tersangka Matheus dan Adi sebagai PPK dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan.
Diduga disepakati adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui tersangka Matheus. Untuk fee tiap paket Bansos disepakati oleh tersangka Matheus dan Adi sebesar 10 ribu rupiah per paket sembako dari nilai 300 ribu rupiah per paket Bansos.