oleh Nabila Annuria

Rencana pem e r i n t a h menerapkan cukai plastik sejak 2016 menuai pro dan kontra. Selain itu, terjadi inkonsistensi atau ketidakserasian antarkementerian terkait dengan cukai plastik. Rencana ini tentu saja ditolak produsen plastik dan industri terkait. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, telah mengusulkan kepada Komisi XI DPR mengenai tarif cukai terhadap kantong plastik.

Besaran tarif cukai yang dikenakan adalah 30.000 rupiah per kilogram (kg) atau 200 per lembar dengan catatan per kg terdapat 150 lembar. Jika tarif cukai kantong plastik ditetapkan 30.000 per kg, maka harga jual kantong plastik setelah kena cukai menjadi 450- 500 rupiah per lembar. Atas usulan itu, Kementerian Perindustrian dan produsen plastik yang tergabung dalam Asosiasi Industri Olefin, Aromatik, dan Plastik Indonesia (Inaplas) langsung menolak.

Kementerian Perindustrian lewat Direktur Industri Kimia Hilir, Taufik, menolak dengan dalih, dari sisi produk, cukai tepat untuk produk-produk yang memang sesuai dengan UU 39/2007 tentang Cukai. Menurutnya, plastik tidak masuk ke dalam kategori tersebut. Sedangkan dari sisi industri, cukai ini akan membuat daya saing pelaku lokal berkurang menghadapi kantong plastik dari negara lain. Sebab ongkos produksi akan meningkat, sehingga harga kantong plastik naik.

Dana hasil pungutan cukai plastik sebaiknya untuk proses edukasi masyarakat terkait dampak lingkungan berupa darurat sampah plastik. Selain untuk edukasi, dana yang terkumpul dari cukai plastik sebaiknya juga untuk kegiatan inovasi terkait pemanfaatan sampah plastik. Salah satu inovasi yang layak, pembuatan aspal jalan dicampur plastik bekas.

Hasil inovasi sudah diterapkan dalam skema uji coba di ruas jalan seperti di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Hasilnya dapat meningkatkan kualitas jalan, terutama dari segi ketahanan. Pemerintahan mendatang tidak boleh lagi ragu menerapkan cukai plastik. Apalagi kondisi darurat sampah plastik sudah di depan mata. Ironisnya, permintaan plastik dalam negeri justru terus meningkat. Karena hampir seluruh industri dalam negeri membutuhkan bahan baku plastik.

Pengguna terbesar adalah industri makanan dan fast moving consumer goods yang mencapai 60 persen dari total kebutuhan plastik nasional. Hingga kini produsen plastik dalam negeri belum mampu memenuhi kebutuhan mereka. Akibatnya, terjadi perlombaan impor plastik. Setiap saat produk plastik impor memperbesar penetrasi ke pasar negeri ini.

Total konsumsi plastik Indonesia pada 2017 mencapai 5,6 juta ton. Konsumsi plastik domestik hingga tahun 2018 tumbuh 5,5 persen. Dari jumlah itu, 40 persen dipenuhi dari impor. Adapun sebanyak 80 persen impor tersebut berasal dari negara-negara ASEAN dan Tiongkok.

Ironi plastik nasional yang diwarnai melonjaknya impor bahan baku juga masih ditambah impor plastik bekas. Ini semakin mengancam kondisi lingkungan. Selain itu, juga terjadi penurunan utilisasi dan mutu sektor industri kantong dan tas plastik, thermoforming, kemasan rigid, serta kemasan fleksibel.

Kompak

Para menteri kabinet mendatang mesti kompak menerapkan cukai plastik. Pemerintah hendaknya tidak ragu memperluas objek cukai dengan cara ekstensifikasi dan intensifikasi cukai. Perlu langkah konkret upaya intensifikasi penerimaan cukai. Hal yang sama juga perlu dilakukan dalam upaya ekstensifikasi untuk menambah objek barang kena cukai.

Selama ini, sistem cukai kurang efektif dan lingkupnya sangat sempit karena penerimaan cukai hanya mengandalkan produk hasil tembakau, minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dan etil alkohol. Penerapan cukai plastik merupakan sesuatu yang wajar. Apalagi selama ini Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah m e n g e l u a r k a n keb i jakan Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP) terhadap 18 sektor industri di Indonesia. Industri pembuatan kemasan plastik menjadi paling besar mendapat BMDTP.

Industri ini meliputi pembuatan kemasan plastik, plastik lembaran, terpal, karung plastik, botol dan jiriken plastik dan semua perabot rumah tangga yang terbuat dari plastik. Dari jumlah BMDTP tersebut sebagian besar diberikan untuk industri plastik dan pembinaanya ada di Dirjen Basis Industri Manufaktur.

Pengalaman negara lain menyatakan, pemberlakuan cukai plastik tidak menyebabkan dampak negatif terhadap industri dalam negeri karena meningkatkan ongkos produksi dan harga jual produk. Dari aspek lingkungan, tujuannya tidak hanya mengurangi plastik, tapi sampahnya juga tertangani secara baik.

Cukai dirancang untuk memenuhi berbagai tujuan yang sangat bervariasi. Selain untuk meningkatkan pendapatan negara, cukai dapat dirancang untuk tujuan kesehatan, lingkungan, ekonomi, ketenagakerjaan ataupun tujuan sosial lainnya yang berbeda di antara negara.

Cukai menjadi sumber penerimaan pajak yang sangat penting bagi negara. Sebagai gambaran negara anggota ASEAN, kontribusi cukai terhadap total penerimaan pajak negara di Laos dan Thailand berada pada angka sekitar 21 persen, Kamboja hampir 19. Kemudian, Indonesia, Malaysia, Filipina, dan Vietnam sebesar 8-10 persen.

Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam UU Cukai. Barang kena cukai mempunyai sifat atau karakteristik yang konsumsinya perlu dikendalikan. Kemudian, peredarannya perlu diawasi. Pemakaiannya dapat menimbulkan efek negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup. Atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

UU sama sekali tidak menutup kemungkinan perubahan jenis barang yang kena cukai. Selama ini, Indonesia dikenal dengan sebutan extremely narrow coverage, negeri yang memiliki sangat sedikit objek cukai dibanding negara lain. Sebagai perbandingan ASEAN saja, rata-rata sudah mengenakan lebih dari 10 komoditas kena cukai.

Eksistensi UU No 39 tahun 2007 memberikan kriteria yang lebih luas bagi pengenaan objek cukai. Mereka adalah komoditi yang konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup. Sektor lain yang perlu pengenaan cukai adalah jasa. Ini mengingat sudah banyak negara yang menerapkan cukai atas jasa. Penulis Lulusan Fakultas Sainstek Universitas Airlangga

Baca Juga: