YOGYAKARTA - Di tengah lonjakan kasus Covid-19 di DIY, Ketua DPD Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) DIY, Bobby Ardyanto Setyo Ajie, meminta ketegasan pemerintah daerah dalam menangani pandemi untuk menjaga kelangsungan usaha di sektor pariwisata. Karena ketegasan dari pemerintah inilah yang menurut dia menjadi kunci untuk menekan angka kasus Covid-19 di DIY sehingga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan kesehatan bisa terwujud.

Industri pariwisata menurutnya sangat memahami kondisi yang ada di lapangan, karena itu mereka tak akan keberatan jika nantinya pemerintah memberikan sanksi kepada anggota GIPI yang tidak menerapkan protokol kesehatan dengan baik.

"Kami jauh lebih bisa menerima dibanding kalau misalnya sama sekali tidak bisa digerakkan usaha ini," kata Bobby di Yogyakarta, kemairn.

Industri pariwisata juga menyambut baik aturan-aturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah daerah, misalnya Ingub No 16 tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro di DIY, di mana di dalamnya terdapat aturan pembatasan pengunjung untuk tempat wisata.

Dalam Ingub tersebut, disebutkan bahwa tempat wisata publik di kabupaten/kota pada zona merah mesti ditutup sementara. Sedangkan saat ini, empat dari lima kabupaten/kota di DIY termasuk ke dalam zona merah kecuali Kulon Progo yang kini menjadi zona oranye sehingga lokasi wisata bisa tetap buka dengan pembatasan pengunjung maksimal 25 persen dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

"Kami sangat mendukung regulasi yang pemerintah daerah akan tetapkan, tetapi satu hal yang memang kami dorong untuk ketegasan dalam implementasi aturan tersebut sehingga situasi ini bisa segera kita tanggulangi," lanjutnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pariwisata DIY, Singgih Raharjo mengatakan saat ini Pemda tengah menjalin koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota dalam mengimplementasikan Ingub No 16 tahun 2021 terkait pembukaan tempat wisata, terutama tentang klasifikasi zonasi yang akan dipakai.

Dalam Ingub tersebut disebutkan bahwa zonasi yang digunakan mengikuti ketentuan pemerintah daerah setempat. Karena itu, pelaksanaan Ingub No 16 tahun 2021 ini masih menunggu keputusan antara pemda dan pemkab, apakah akan menggunakan penentuan zonasi dari pemerintah pusat atau menggunakan PPKM Mikro yang merupakan akumulasi dari data RT/RW.

"Saat ini kita sedang melakukan komunikasi dengan kabupaten dan kota untuk merumuskan zona yang kemudian akan pas, apakah akan menggunakan yang basisnya risiko dari pemerintah pusat atau mix antara pemerintah pusat dengan PPKM Mikro," kata Singgih Raharjo.

Baca Juga: