Dalam kurun waktu satu minggu hingga Minggu (19/7), jumlah pelanggar aturan Pembatasan So­sial Berskala Besar (PSBB) pada masa transisi mencapai 27.000 pelanggar.

JAKARTA - Penambahan kasus positif Covid-19 di DKI Jakarta, per Minggu (19/7), sebanyak 312 orang. Jumlah tersebut tertinggi dibandingkan dalam sepekan terakhir.

Berdasarkan data Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, jumlah 312 pasien Covid-19, lebih tinggi dibandingkan penambahan Jumat (17/7) di angka 231 kasus, pertambahan pada Kamis (16/7) sebanyak 304 kasus, pada Rabu (15/7) sebanyak 258 orang, Selasa (14/7) sebanyak 275 kasus, dan Senin (13/7) sebanyak 279 kasus.

Seperti dilansir Antara, jumlah tersebut masih berada di bawah penambahan kasus pada Sabtu (18/7) sebanyak 331 kasus, pada Minggu (12/7) sebanyak 404 kasus dan penambahan pada Sabtu (11/7)sebanyak 359 kasus.

Adapun pasien meninggal dunia pada hari Minggu (19/7) bertambah lima orang menjadikan total yang meninggal sebanyak 745 orang (hari sebelumnya 740 orang).

Sedangkan yang masih dinyatakan positif Covid-19, 925 pasien masih menjalani perawatan di rumah sakit (hari sebelumnya 892 orang) dan 4.237 orang melakukan isolasi mandiri atauself isolationdi rumah (sebelumnya 4.289 orang).

Saat ini, Pemprov DKI Jakarta tidak menggunakan istilah Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP), namun menggunakan istilah suspek,probable, pelaku perjalanan, kontak erat, dandiscarded.

Berdasarkan keterangan Pemprov DKI, untuk suspek berjumlah 52.586 orang (sebelumnya 52.081 orang), yang sudah selesai menjalani isolasi berjumlah 48.646 orang (hari sebelumnya 48.523), suspek yang masih menjalani isolasi di rumah sebanyak 610 orang (sebelumnya 584 orang), sedangkan suspek yang masih menjalani isolasi di RS sebanyak 1.136 orang (sebelumnya 780) dan yang meninggal sebanyak 2.194 orang.

Pasien sembuh dari infeksi virus korona jenis baru (Covid-19) bertambah 326 orang pada hari Minggu (19/7) sehingga total pasien sembuh menjadi 10.444 (hari sebelumnya 10.118 orang).

Operasi Masker

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan dan Penindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Agus Irwanto, mengatakan dalam kurun waktu satu minggu hingga Minggu (19/7) jumlah pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada masa transisi sudah mencapai 27.000 pelanggar dengan pelanggaran terbanyak tidak menggunakan masker.

"Dari seminggu ini, pelanggaran masih cukup besar. Ada 27.000 lebih pelanggaran (PSBB) yang dilakukan oleh masyarakat. Mayoritas tidak menggunakan masker," kata Agus.

Sebanyak 27.000 pelanggar itu ditemukan di tempat-tempat yang diawasi oleh Satpol PP mulai dari pasar, trotoar, tempat makan, hingga pusat perbelanjaan.

"Kita langsung tindak. Tindakannya adalah denda. Denda dengan membayar 250.000 rupiah, lalu ada juga denda kerja sosial selama dua jam," kata Agus.

Meski demikian, kata dia, rupanya sanksi tidak membuat warga Jakarta untuk taat menggunakan masker sesuai anjuran dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) selama pandemi Covid-19 berlangsung.

Ia mencontohkan meski kawasan Sudirman-MH Thamrin tidak digunakan sebagai Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB), namun tetap banyak masyarakat yang datang ke pusat Ibu Kota itu dan banyak yang didapati tak menggunakan masker.

"Di Thamrin sampai 1.000 (pelanggaran). Pelanggaran paling banyak di sekitar Monas, Patung Kuda (Arjuna Wiwaha). Terbanyak tidak pakaimasker," kata Agus.

Sejak awal Juli 2020, Gugus Tugas Penanganan Covid-19 menyebutkan meningkatnya penyebaran Covid-19 di Indonesia terjadi akibat masyarakat yang tidak disiplin menggunakan masker. n emh/P-5

Baca Juga: