JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami catatan penerimaan dan pengeluaran uang PT Bumi Rejo terkait dengan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono (BS).

Untuk mendalaminya, KPK pada hari Rabu (8/9) memeriksa Susi Widiyanti selaku kasir PT Bumi Rejo sebagai saksi untuk tersangka Budhi dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah, pada tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.

"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan administrasi pencatatan penerimaan dan pengeluaran uang atas perintah tersangka BS," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Dalam konstruksi perkara, KPK menyebut PT Bumi Rejo adalah perusahaan milik Budhi.
Selain itu, KPK pada hari Rabu (8/9) juga telah memeriksa dua saksi lainnya untuk tersangka Budhi dan kawan-kawan, yakni I Putu Doddy selaku Dirut PT Buton Tirto Baskoro dan Eling Purwoko selaku Komisaris PT Sambas Wijaya.

Untuk saksi I Putu Doddy, kata Ali, penyidik mengonfirmasi mengenai paket pekerjaan yang pernah dikerjakan oleh PT Buton Tirto Baskoro di Kabupaten Banjarnegara pada tahun 2017-2018.

Sementara itu, saksi Eling dikonfirmasi terkait dengan dugaan adanya kewajiban berupa surat dukungan dari PT Sambas Wijaya bagi para peserta lelang untuk mengerjakan paket pekerjaan di Kabupaten Banjarnegara pada tahun 2017-2018.

Adapun pemeriksaan tiga saksi tersebut dilakukan di Gedung Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kabupaten Bantul, DIY. KPK pada hari Jumat (3/9) telah menetapkan Budhi dan Kedy Afandi dari pihak swasta sebagai tersangka.

Baca Juga: