JAKARTA - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menerima 219 aduan dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) selama masa kampanye Pemilu 2024. Di masa kampanye,birokrasi menjadi area yang rawan terkooptasi politik.

"Hal ini dapat dilihat dari adanya aduan kepada KASN per Desember 2023 terkait 219 orang ASN yang diduga melanggar netralitas,"kata Ketua KASN, Agus Pramusinto, pada kegiatan diskusi dengan tema Penjabat Kepala Daerah SudahkahNetral?,di Jakarta, Selasa (19/12).

Seperti dikutip dari Antara, dari 219 laporandugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut, 50 persen di antaranya telah dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan bersalah oleh KASN.

Agus menyebutkansalah satu faktor terjadinya pelanggaran netralitas ASN itu ialah adanya intervensi politik terhadap birokrasi dan ASN yang terjadi sebelum maupun setelah pemilu atau pilkada.

Oleh karena itu, Agus mengatakan peranpenjabat kepala daerahmenjadi sangat penting untuk menjaga birokrasi dan politik di pemda tetap berjalan dengan berlandaskan netralitas.

"Tugas seorang penjabat kepala daerah tidak mudah, karena harus menjamin kesinambungan pembangunan dan pelayanan publik di daerah yang mengalami kekosongan jabatan, termasuk menjaga birokrasi dan politik dengan berlandaskan netralitas mengacu pada PermendagriNomor4 Tahun2023," jelas Agus.

Bertugas Mengawasi

Keputusan bersama lima lembaga tersebut, yakni Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB), Badan Kepegawaian Nasional (BKN), KASN, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), juga mengamanatkan kepada kepala daerah dan penjabat kepala daerah untuk mengambil langkah-langkah dan pengawasan netralitas ASN.

KASNjuga bertugasmelakukan pengawasandan evaluasi terhadappelaksanaan keputusan bersama tersebut. Menurut Agus, ada tiga hal yang harus dimiliki penjabat kepada daerah supayadapat menjaga netralitas pada sistem birokrasi.

Pertama, penjabat kepala daerah harus terbebas dari beban politik dari pihak yang mengusulkan dirinya menjadi penjabat kepala daerah. Kedua, penjabat kepala daerah tidak boleh terpengaruh dengan konflik kepentingan di daerah.

Upaya itu, kata Agus,akan berhasil jika penjabat kepala daerah tidak memiliki kepentingan pribadi sehingga menghindari benturan konflik kepentingan.

"Ketiga, penjabat kepala darah tidak ikut serta dalam Pilkada 2024. Keikutsertaan kepala daerah ini berpotensi terjadi, mengingat belum ada regulasi yang melarang. Hal inimendorong penjabat kepala daerah membangun investasi politik yang dalam prosesnya akan mencederai netralitasASN di instansinya," ujar Agus.

KASN juga mengingatkan kepada seluruh penjabat kepala daerah yang bertugas agar merotasi pegawai di berbagai jabatan ASN dalam kerangka sistem merit, supaya memberikan perlindungan kepada ASN dan taat birokrasi.

Baca Juga: