JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Ditipidnarkoba) Bareskrim Polri mendalami keterlibatan Kasat Narkoba Polres Karawang AKP ENM dalam jaringan peredaran narkoba.
Kepala Subdirektorat (Kasubdit) III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol. Totok Triwibowo saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (16/8), menyebutkan peran AKP ENM terungkap dari hasil pengembangan pengungkapan kasus di Bandung bahwa yang bersangkutan bertindak sebagai pengantar ekstasi ke salah satu tempat hiburan malam.
"Kami masih dalami dan kembangkanapakah AKP ENM terlibat dalam jaringan peredaran narkoba," kata Totok.
Ia mengatakan bahwa penangkapan terhadap AKP ENMsetelah penyidik menangkap beberapa tersangka sindikat peredaran gelap narkoba Juki dan kawan-kawan di salah satu tempat hiburan malam (THM) di Bandung.
Berdasarkan keterangan salah satu, AKP ENM terlibat ikut mengantarkan ekstasi ke salah satu THM di Bandung.
"Kami melakukan penyelidikan, kemudian menangkap AKP ENM," katanya.
Dari penangkapan AKP ENM, ditemukan barang bukti sabu-sabu dan beberapa alat bukti lainnya.
"Untuk barang bukti sabu-sabu, masih kami kembangkan asal dan peruntukannya," kata Totok.
AKP ENM ditangkap pada hari Kamis (11/8) pukul 07.00 WIBdibasementTaman Sari Mahogani Apartemen, Jaln Arteri Karawang Barat, Margakarya, Karawang, Jawa Barat.
Dalam penangkapan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa 2 unit ponsel, plastik klip berisi sabu-sabu berat bruto 94 gram, plastik klip bening berisi sabu-sabu berat bruto 6,2 gram, plastik klip berisi sabu-sabu seberat bruto 0,8 gram, total berat kotor (bruto) barang bukti sabu-sabu 101 gram.
Ia menyebutkan plastik klip berisi dua butir pil ekstasi berat bruto 1,2 gram, satu timbangan digital, seperangkat alat isap sabu-sabu, dan cangklongserta uang tunai Rp27 juta.