JAKARTA- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, memastikan karyawan sektor nonesensial yang bekerja dari rumah (WFH) tidak bisa diberhentikan secara sepihak atau dipecat oleh perusahaan.

"Semua pekerja perusahaan nonesensial yang sedang menjalankan WFH tidak dapat diberhentikan secara sepihak oleh perusahaan atau dilakukan pemecatan. Saya sudah bicarakan inidengan Kapolri dan Gubernur DKI," katanya dalam konferensi pers virtual, Senin (5/7) malam.

Luhut menuturkan, pada hari pertama bekerja saat PPKM Darurat Senin kemarin, terpantau sejumlah jalan khususnya di pinggir kota masih dipenuhimobilitas warga yang hendak bekerja. Hal itu menyebabkan kemacetan parah dan kerumunan.

Mobilitas warga yang hendak bekerja dilaporkan berasal dari perusahaan sektor esensial maupun nonesensial. "Saya sendiri sempat keliling sebentar dan memang saya lihat macetnya luar biasa," ujarnya.

Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali itu mengatakan, akan segera berkoordinasi dengan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah agar bisa mengeluarkan surat perintah bagi perusahaan sektor nonesensial untuk tidak memberhentikan karyawannya yang bekerja di rumah. Perusahaan juga wajib memerintahkan seluruh karyawan agar bekerja dari rumah.

"Kalau pegawai tidak bekerja di kantor, tapi bekerja di rumah, jangan sampai diberhentikan," katanya. Luhut juga menegaskan agar seluruh karyawan yang dipaksa harus bekerja di kantor pada sektor nonesensial segera melaporkan kepada pemerintah.

Laporan bisa disampaikan melalui dinas tenaga kerja provinsi. Khusus wilayah DKI Jakarta, laporan bisa dilakukan melalui aplikasi JAKI milik Pemprov DKI Jakarta. Luhut berharap kebijakan bekerja dari rumah akan menurunkan mobilitas warga yang tinggal di Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi. Mereka banyak yang bekerja di Jakarta.

"Saya juga minta dukungan Gubernur DKI Jakarta, Kapolda Metro, dan Pangdam Jaya untuk terus mengecek tiap-tiap industri yang masih beroperasi," katanya. Ia juga minta agar keduanya tidak segan memberikan sanksi dan edukasi.

Luhut berharap ini mungkin seperti patroli untuk Kapolda Metro dan Pangdam Jaya dalam mengecek perusahaan bukan sektor nonesensial tapi masih beroperasi. Jangan segan untuk memberikan sanksi kepada perusahaan tersebut.

Baca Juga: