JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri, mengatakan penerapan standar kompetensi bagi industri ritel segera terwujud. Dalam waktu dekat, Permen tentang Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bagi indutri ritel segera keluar.

"Seluruh karyawan ritel diharapkan bisa memiliki sertifikasi kompetensi. Dengan demikian, mereka nanti tidak hanya bisa berkarier di Indonesia, tapi ketika ke luar negeri pun bisa menjalankan pekerjaan dan bisa mendapatkan karier yang baik karena memiliki sertifikasi tersebut," kata Hanif Dhakiri seusai pertemuan dengan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), di Jakarta, Kamis (4/1).

Menaker menambahkan, industri ritel memang seharusnya memiliki satu standar nasional yang benar-benar menjadi acuan dan menjadi standar bagi seluruh karyawan ritel di Indonesia. "Karena itu, kita percepat pembahasannya agar bisa segera ditetapkan dan diterapkan," tambahnya.

Ketua bidang SDM DPP Aprindo, Dasep Suryanto, mengatakan pertemuan dengan Menaker tersebut bertujuan untuk meminta dukungan pemerintah dalam menetapkan SKKNI bagi industri ritel di Indonesia.

"Kami melaporkan bahwa SKKNI sudah kami susun dan juga kami minta dukungan beliau agar bisa segera dibuat Permennya," kata Dasep. cit/E-3

Baca Juga: