Untuk memikat investor energi panas bumi, berbagai kemudahan disiapkan pemerintah mulai dari mengambil alih risiko eksplorasi hingga membolehkan pembangunan PLTP di area hutan produksi, hutan lindung, dan hutan konservasi.
JAKARTA - Pemerintah memberikan sejumlah kemudahan bagi para kontraktor dan investor untuk mengembangkan energi panas bumi di Indonesia, melalui berbagai inovasi terobosan aturan yang ada. Langkah tersebut diharapkan dapat mendorong optimalisasi pemanfaatan energi panas bumi yang saat ini masih relatif rendah.
Pemerintah akan mengambil alih risiko eksplorasi panas bumi di Tanah Air. Dalam skema pembangunan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) tersebut, pengeboran dilakukan pemerintah. Skema itu demi mengurangi risiko kontraktor.
Direktur Eksektutif Institute for Essential Services Reform (IESR), Fabby Tumiwa, berharap skema baru ini bisa menggairahkan investasi energi geothermal di dalam negeri. Pasalnya, hingga kini pemanfaatan energi panas bumi baru 2,1 gigawatt (GW).
Kalaupun berjalan maksimal pada 2025, sambung dia, diperkirakan hanya menyentuh sekitar 2,8 GW. Angka itu jauh dari target Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) sebesar 7.000 megawatt (MW) atau 7 GW. "Artinya, memang perlu akselerasi untuk mencapai angka itu," ungkap Fabby, di Jakarta, Rabu (9/9).
Salah satu kuncinya adalah risiko eksplorasi diambil alih oleh pemerintah sehingga lelang WKP (wilayah kerja panas bumi) nantinya adalah lelang untuk pembangunan pembangkit dengan informasi mengenai potensi steam yang sudah jelas.
"Dengan cara ini, biaya pengembangan panas bumi dapat dikurangi dan tarif listrik panas bumi bisa lebih rendah," tambah Fabby.
Seperti diketahui, energi panas bumi adalah salah satu dari tulang punggung suplai energi nasional di masa depan. Dengan potensi lebih dari 23,9 gigawatt (GW), Indonesia tercatat sebagai salah satu negara dengan potensi panas bumi terbesar di dunia.
Selain targetkan RUEN, pemerintah juga tetap berkomitmen untuk mencapai target 23 persen energi baru dan terbarukan (EBT) pada bauran energi pada 2025.
Terobosan Aturan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, dalam gelaran Digital Indonesia International Geothermal Convention (DIIGC) 2020, Selasa (8/9), mengakui banyaknya permasalahan pengembangan panas bumi di Tanah Air. Biaya pengembangannya relatif tinggi. Bahkan, bukan saja saat dibandingkan dengan negara lain, tetapi ketika dibandingkan dengan jenis energi baru terbarukan lainnya di RI.
Guna mengakselerasi pembangunan PLTP, pemerintah terus melakukan berbagai terobosan inovasi dengan menyediakan berbagai kemudahan bagi kontraktor di sektor panas bumi.
Untuk menarik investasi di sektor panas bumi, pemerintah menyediakan berbagai insentif di bidang fiskal, seperti tax allowance, pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta bea masuk impor.
Selain itu, untuk mengurangi risiko kontraktor, pemerintah juga menginisiasi skema pembangunan PLTP yang mana pengeboran dilakukan pemerintah.
Sebelumnya juga sudah ada kemudahan seiring penerbitan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi, yang mengatur pembangunan PLTP dapat dilaksanakan di area hutan produksi, hutan lindung, dan hutan konservasi.
Menteri ESDM juga mendorong pemerintah daerah untuk memaksimalkan penggunaan pendapatan daerah dari bonus produksi. Pemerintah juga sedang menyiapkan Peraturan Presiden untuk meregulasi kembali harga energi terbarukan. "Ini dilakukan untuk menarik investasi di sektor EBT, termasuk pada pengembangan panas bumi," tandas Arifin.
ers/E-10