Selain Karen Galaila Agustiawan, Kejaksaan juga menetapkan Chief Legal Councel and Compliance PT Pertamina, Genades Panjaitan, sebagai tersangka.
JAKARTA - Kejaksaan Agung menetapkan mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Galaila Agustiawan, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi investasi perusahaan di BLok Basker Manta Gummy (BGM) Australia tahun 2009. Kasus itu diduga merugikan negara hingga 568 miliar rupiah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, M Rum, menyatakan, penetapan Karen sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penetapan tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tanggal 22 Maret 2018. "Selain Karen, Kejaksaan juga menetapkan Chief Legal Councel and Compliance PT Pertamina, Genades Panjaitan, sebagai tersangka.
Tersangka lain, yakni mantan Direktur Keuangan PT Pertamina, Frederik Siahaan," tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, M Rum, di Jakarta, Rabu (4/4). Rum menjelaskan penetapan Genades sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Tap-14/F.2/Fd.1/03/2018 tanggal 22 Maret 2018.
Sementara itu, penetapan Frederik sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Tap-15/ F.2/Fd.1/03/2018 tanggal 22 Maret 2018. Kejaksaan menjerat mereka menggunakan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Sampai sekarang sudah 67 saksi diperiksa oleh penyidik," kata Rum. Kejaksaan sebelumnya menetapkan BK, mantan Manager Merger & Acquisition Direktorat Hulu PT Pertamina sebagai tersangka. Kasus itu berawal pada 2009, ketika PT Pertamina (Persero) melakukan akuisisi (Investasi Non-Rutin) berupa pembelian sebagian aset milik ROC Oil Company Ltd di lapangan Basker Manta Gummy (BMG) Australia berdasarkan Agreement for Sale and Purchase-BMG Project tanggal 27 Mei 2009.
Dalam pelaksanaanya, ada dugaan penyimpangan dalam pengusulan investasi yang tidak sesuai dengan pedoman investasi dalam pengambilan keputusan investasi tanpa adanya studi kelayakan berupa kajian secara lengkap atau Final Due Dilligence dan tanpa adanya persetujuan dari Dewan Komisaris.
Akibatnya, peruntukan dan penggunaan dana sejumlah 31.492.851 dollar AS serta biaya- biaya yang timbul lainnya sejumlah 26.808.244 dollar AS tidak memberikan manfaat ataupun keuntungan kepada PT Pertamina (Persero) dalam rangka penambahan cadangan dan produksi minyak nasional. Ini menyebabkan negara cq. PT Pertamina (Persero) dirugikan sebesar 31.492.851 dollar AS dan 26.808.244 dollar Australia atau setara dengan 568.066.000.000 rupiah menurut perhitungan Akuntan Publik.
Kasus Lain
Selain kasus ini, Karen juga pernah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri terkait kasus dugaan korupsi dalam penjualan aset tanah PT Pertamina di Simprug, Jakarta Selatan. Karen menjalani pemeriksaan pada Juli 2017 untuk melengkapi berkas tersangka Senior Vice President Asset Management Pertamina, Gatot Harsono.
Gatot ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Juni 2017 dengan dugaan terlibat dalam penjualan melepas aset tanah seluas seluas 1.088 meter persegi pada 2011 lalu. Kini Gatot menjadi tahanan kejaksaan sembari menunggu persidangan. Penjualan aset Pertamina tersebut disinyalir tidak melalui prosedur yang benar sehingga merugikan negara sebesar 40,9 miliar rupiah.
eko/P-4