Sidang Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya menyatakan Kapolsek Metro Kembangan, Kompol Fahrul Sudiana, melanggar Maklumat Kapolri.

JAKARTA - Polda Metro Jaya mencopot jabatan Kompol Fahrul Sudiana sebagai Kapolsek Kembangan, Jakarta Barat, dan dimutasi menjadi Analis Kebijakan Polda Metro Jaya. Selain itu, dia terbukti melanggar disiplin sekaligus melanggar Maklumat Kapolri Nomor: MAK/2/III/ 2020 tertanggal 19 Maret 2020 setelah diperiksa intensif oleh Propam Polda Metro Jaya.

"Dalam Maklumat itu sudah jelas bahwa tidak ada kegiatan masyarakat yang sifatnya mengundang massa untuk berkumpul. Jadi kalau tidak taat, ada konsekuensinya yaitu dicopot," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, di Jakarta, Kamis (2/4).

Yusri menjelaskan pihaknya memastikan Maklumat Kapolri itu tidak hanya berlaku bagi masyarakat, tapi kepada seluruh anggota Polri. Hal ini untuk mencegah penyebaran virus korona (Covid-19) di Indonesia.

"Sekarang ini, kami ingin memastikan agar tidak ada kegiatan masyarakat yang sifatnya mengundang massa untuk berkumpul. Dalam hal ini Maklumat Kapolri tidak hanya berlaku untuk masyarakat saja, tapi berlaku juga untuk anggota Polri dan keluarganya. Jadi, kalau ada yang tidak menaati maka siapa pun itu harus siap dengan segala konsekuensinya," ujarnya.

Selain itu, lanjut Yusri, mulai hari ini, Kompol Fahrul Sudiana sudah tidak bertugas menjadi Kapolsek Kembangan, Jakarta Barat, tetapi jadi Analis Kebijakan di Polda Metro Jaya. "Mulai hari ini yang bersangkutan dimutasikan ke Polda Metro Jaya sebagai analis kebijakan," jelasnya.

Sebelumnya, bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya menyatakan Kapolsek Metro Kembangan, Kompol Fahrul Sudiana, telah melanggar Maklumat Kapolri setelah menggelar pesta pernikahan di tengah pandemi virus korona.

Jebolan Akpol pada 2006 itu pun mendapat sanksi dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Kembangan dan dimutasi ke Polda Metro Jaya sebagai Analis Kebijakan.

Fahrul saat masih menjabat Kapolsek Kembangan, Jakarta Barat, menggelar resepsi pernikahan di salah satu hotel mewah di Jakarta, Sabtu (21/3). Foto pesta pernikahannya itu sempat diunggah di media sosial dan akhirnya viral lantaran pesta pernikahan itu digelar di tengah wabah virus korona.

Apalagi, Kapolri Jenderal Idham Azis telah mengeluarkan Maklumat yang melarang kegiatan yang menimbulkan keramaian, termasuk pesta pernikahan. Para aparat kepolisian di sejumlah wilayah diketahui telah membubarkan keramaian dan kerumunan, termasuk pesta pernikahan sebagai tindak lanjut dari maklumat tersebut.

Cek Kesehatan

Salah satu tamu pada acara tersebut, Miftahul Munir, mengatakan para tamu saat menghadiri acara pada Sabtu (21/3) itu betul-betul dicek kesehatannya. "Sebelum hendak ke ruang pesta, saya dicek suhu dulu. Kemudian, menyerahkan undangan yang terdapat kode bar di dalam undangan tersebut," kata Munir.

Lalu, para tamu yang telah diizinkan masuk ruangan pesta harus menggunakan hand sanitizer. Munir mengatakan sekitar sepuluh meter sebelum benar-benar memasuki ruangan pesta, para tamu dicek kembali suhu tubuhnya oleh tim penyelenggara pernikahan.

Hanya tamu dengan suhu tubuh di bawah 37 derajat Celsius yang boleh memasuki ruangan pesta, kemudian mereka diarahkan menggunakan hand sanitizer lagi.

Hand sanitizer hampir selalu ada di setiap sudut ruangan resepsi. Petugas penyelenggara pernikahan kerap mengimbau para tamu agar selalu menggunakannya ketika hendak mengambil makanan.

Selain itu, dalam pesta tersebut para tamu juga menerapkan physical distancing atau kebijakan menjaga jarak fisik, sehingga tak bersentuhan atau berdekatan satu sama lain. "Kami salaman juga tidak bersentuhan dengan pengantin," ujar Munir.

Usai menghadiri resepsi itu, di pintu keluar para tamu diharuskan kembali memakai hand sanitizer. "Pokoknya, ini pernikahan higienis yang pernah saya kunjungi," ujar Munir.

Ant/P-5

Baca Juga: