JAKARTA - Kapolri Jenderal PolIdham Azis, menerbitkan Maklumat tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI). Maklumat ini dikeluarkan pada 1 Januai 2020.

"Betul penerbitan Maklumat Kapolri pada 1 Januari," kata Kapolri, di Jakarta, Jumat (1/1).

Kapolri menyebut maklumat ini berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor: 220-4780/2020; M.HH 14.HH.05.05/2020; 690/2020; 264/2020; KB/3/XII/2020; 320/2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Larangan Kegiatan,Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam.

Untuk itu, guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pasca dikeluarkan Keputusan Bersama Tentang Larangan Kegiatan,Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam, Kapolri mengeluarkan maklumat. Hal ini dilakukan agar masyarakat tidak terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.

Laporkan ke Aparat

Kemudian masyarakat diminta segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol dan atribut FPI. Masyarakat diminta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

"Mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI dan Polri untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/ banner, atribut, pamflet dan hal lainnya terkait FPI," kata dia.

Masyarakat diminta agar tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI, baik melalui situs internet maupun media sosial. Kemudian bila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat itu, setiap polisi wajib menindak sesuai ketentuan ataupun diskresi kepolisian.

Pimpinan Pondok Pesantren Buntet Cirebon, Jawa Barat, KH Adib Rofiuddin Izza menilai keputusan pemerintah membubarkan dan melarang segala aktivitas FPI sudah tepat.

"Peristiwa yang sekarang sedang jadi omongan, jadi pembahasan di seluruh masyarakat adalah tentang pembubaran ormas FPI oleh pemerintah," kata Kiyai Adib.

Menurut dia, langkah-langkah yang sudah diambil pemerintah sudah tepat karena pemerintah mengacu pada perundang-undangan yang berlaku.

"Saya yakin pembubaran itu sudah tepat. Karena pemerintah mengacu berdasarkan UU dan keputusan tentang pembubaran FPI itu didasari dengan musyawarah dari berbagai macam unsur dan elemen masyarakat Indonesia," paparnya.

Adib menyebutkan langkah yang diambil pemerintah bukan hanya berdasarkan UU tetapi lebih dari itu bahwa keputusan tersebut juga berdasarkan dari aspirasi masyarakat.

FPI dinilai tidak menyadari bahwa setiap gerakannya banyak yang bertentangan dan melanggar hokum. "Banyak yang bertentangan dengan hukum di Indonesia, baik itu secara UU negara ataupun secara konsep-konsep syariat Islam," tegasnya. n ags/Ant/N-3

Baca Juga: