BANDARLAMPUNG -Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyinggung pelanggaran yang dilakukan beberapa anggota polisi secara bersama-sama. Hal ini disampaikan Kapolri saat memberi pengarahan di Polda Lampung, Selasa (11/1).

Kapolri mengatakan ini saat memaparkan sosok pemimpin yang sesuai dengan aturan. "Sosok komando harus memiliki jiwa kepemimpinan yang kuat dan pengawasan sistem yang ketat, sehingga dapat menghindari penyimpangan oknum kepolisian yang menjalankan tugas tidak sesuai dengan aturan," katanya.

Lebih tegaslagi, Kapolri mengatakan, tak ingin anggota polisi yang selama ini telah bekerja keras, kemudian ada masalah hanya gara-gara pimpinan tak memberikan bimbingan. Sebab menurut dia, kalau pimpinan tak memberi bimbingan dikhawatirkan muncul seperti adanya pelanggaran yang dilakukan anggota secara bersama-sama dan terorganisir.

"Apalagi pelanggaran itu dilakukan bersama dan terorganisir," tandasnya. Polri yang Presisi, lanjutnya, bisa menciptakan budaya untuk memulai berbuat baik dari hal-hal kecil setiap harinya baik di level terbawah maupun paling atas. "Profesionalisme apabila tak didukung etik yang benar akan terjadi pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang. Ini dampaknya berbahaya bagi Polri. Lakukan perbaikan. Apabila tak mampu, bersihkan dan evaluasi," ujar Kapolri.

Ia tak rela institusi Polri saat ini dirusak oleh oknum yang tak bertanggung jawab. Sebab banyak anggota Polri yang siap kerja. Mereka tak rela, institusi Polri dirusak oknum yang tak bisa memahami harapan institusi dan masyarakat. Kapolri mengingatkan ini diduga berkaitan dengan kejadian bulan Desember 2021. Saat itu, diduga terjadi pelanggaran yang dilakukan anggota polisi secara bersama-sama di Lampung.

Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Lampung dikabarkan tengah memeriksa 7 anggota Polres Way Kanan, Lampung. Mereka dilaporkan masyarakat sekitar karena diduga melakukan pungli. Akhirnya dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap 7 oknum tersebut.

Sementara itu, Kapolda Lampung, Irjen Pol Hendro Sugiatno, membenarkan adanya laporan masyarakat yang telah diterima Divisi Propam Polri. Namun, pihaknya membantah adanya OTT.

"Bukan OTT. Ada laporan masyarakat ke Div Propam terkait pungli oleh oknum Satreskrim Polres Way Kanan," kata Hendro, Selasa (7/12).

Hendro menjelaskan sejumlah barang bukti sudah disita dan tengah dilakukan pemeriksaan oleh Bidang Propam Polda Lampung. Akan tetapi, dia enggan menyebutkan barang bukti yang disita dalam pemeriksaan oknum tersebut. "Masih dalam pemeriksaan," kata Hendro.

Akibat kejadian ini, Hendro kembali menegaskan akan memberikan sanksi terhadap 7 oknum anggota Polres Way Kanan yang saat ini tengah diperiksa jika terbukti melakukan pungli.

Baca Juga: