Jakarta - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo meninjau lokasi pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) baru di Kalimantan Timur, Sabtu, untuk memeriksa sekaligus mengantisipasi berbagai bentuk gangguan dan kendala yang dapat muncul ke depannya.
Menurut Kapolri, pengecekan itu merupakan bentuk dukungan Polri terhadap pembangunan IKN.
"Kami ingin tahu kondisi di lapangan dan kemudian kami bisa ikut membantu progress (kemajuan, red.) pembangunan agar bisa berjalan sesuai tahapan," kata Listyo saat meninjau lokasi pembangunan di Penajam Paser Utara sebagaimana dikutip dari siaran tertulisnya.
Dalam kunjungannya itu, Kapolri melihat dan mendengar langsung situasi terkini di lokasi IKN.
"Tentunya, kami ingin tahu secara langsung kondisi di lapangan terkait dengan penjadwalan yang ada, apakah di dalam pelaksanaannya masih ada kendala atau tidak," katanya.
Tidak hanya memeriksa situasi di lokasi, Kapolri juga memberi arahan kepada jajarannya untuk mengantisipasi berbagai bentuk masalah yang mungkin dihadapi saat pembangunan.
Listyo menyampaikan adanya kendala dan masalah saat pembangunan berlangsung tidak mungkin dapat dihindari.
"Namun, berbagai masalah itu dapat diselesaikan melalui musyawarah sehingga secara umum untuk progress pembangunan IKN tak ada kendala yang berarti," kata Listyo Sigit.
Dalam kesempatan itu, Kapolri meminta dukungan seluruh pihak untuk membantu pembangunan IKN di Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara. Kapolri berharap seluruh pemangku kepentingan dapat bekerja sesuai tugas dan fungsinya masing-masing dalam memastikan pembangunan ibu kota baru berjalan lancar.
Menurut Kapolri, pembangunan IKN di Kalimantan Timur merupakan upaya pemerintah meningkatkan pemerataan dan mengurangi kesenjangan.
"Kami lihat konsepnya ibu kota yang dibangun memiliki konsep smart forest dan itu sejalan dengan apa yang menjadi kesepakatan internasional, di mana yang menjadi rencana pembangunan ibu kota nanti memiliki visi yang ramah lingkungan dan menjadi harapan serta bisa menjadi kebanggaan kita semua," kata Kapolri.
Rapat Paripurna DPR RI pada 18 Januari 2022 menyetujui RUU IKN disahkan menjadi undang-undang.
Usai disetujui DPR RI, pemerintah memiliki waktu sampai 30 hari untuk ikut mengesahkan dan menetapkan RUU itu menjadi undang-undang.
Kapolri Cek Kendala Pembangunan IKN Saat Tinjau Lokasi di Kaltim
29 Januari 2022, 19:48 WIB
Waktu Baca 2 menit