PALU - Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Pol Syafril Nursal menegaskan pelaku penyelundupan 25 kilogram (Kg) narkoba yang hendak masuk ke Kota Palu, Minggu (28/6) malam, terancam hukuman mati.

"Para tersangka diancam hukuman mati," kata Kapolda Sulteng, Irjen Pol Syafril Nursal, dalam jumpa pers di Mapolda Sulteng, di Palu, Selasa (30/6).

Kapolda seperti dikutip dari Antara mengatakan, dua pelaku inisial R alias O (36) warga Palu dan M (38) warga Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, yang ditangkap dalam pengungkapan kasus 25 Kg sabu-sabu ini.

Dia menjelaskan, penyelundupan narkoba 25 Kg tersebut diduga dikendalikan oknum warga Kota Palu, Sulawesi Tengah, yang saat ini berada di Negara Malaysia. "Narkoba ini diduga jaringan dikendalikan oleh warga Palu inisial S yang melarikan diri dari penjara saat gempa tahun 2018, yang saat ini tinggal di Malaysia," katanya.

Syafril menegaskan, oknum inisial S ini dipenjara karena kasus narkobayang ditangkap tahun 2018, dengan hukuman 16 tahun penjara. "Kasus ini sementara dikembangkan, kemana barang narkoba ini akan diedarkan dan siapa saja yang terlibat," katanya.

Sebelumnya, tim khusus Ditnarkoba Polda Sulawesi Tengah menggagalkan peredaran 25 Kg yang diduga narkoba jenis sabu yang hendak masuk Kota Palu Minggu (28/6) malam. Pelaku ditangkap saat melintas di pos pemeriksaan gugus tugas Covid-19 di wilayah Pantoloan, Kota Palu dari satu unit mobil jenis Hartop warna putih dikemudikan inisial O (36).

Dari dalam mobil tersebut, polisi menemukan sabu-sabu dibungkus dalam dua karung, dibungkus dalam dos besar dan terisi 25 paket atau seberat 25 kilogram. mar/N-3

Baca Juga: