JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus meningkatkan kapasitas produksi industri pengolahan ikan dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan pasar domestik dan ekspor. Karenanya, dibutuhkan pasokan bahan baku yang kontinyu untuk menjamin keberlangsungan sektor kelautan ini.

"Industri pengolahan ikan membutuhkan bahan baku dengan jenis ikan yang spesifik dan standar kualitas tertentu, serta suplai yang kontinyu," ungkap Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Jumat pekan lalu.

Menperin mengungkapkan Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia dengan 70 persen wilayahnya berupa laut. Hal itu menjadi potensi pengembangan industri pengolahan ikan di Tanah Air.

Sebagai bagian dari sumber daya alam, sektor perikanan terbagi menjadi dua, yaitu perikanan tangkap dan perikanan budidaya. Berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 50 tahun 2017, jumlah penangkapan ikan yang diperbolehkan adalah 12,5 juta ton per tahun.

"Potensi ini baru dioptimalkan sekitar 60 persen, karena produksi perikanan tangkap pada tahun 2019 sekitar 7,9 juta ton. Untuk sektor perikanan budidaya, jumlah produksi ikan meningkat setiap tahun dengan volume sekitar 6,4 juta ton di tahun 2019," papar Agus.

Peningkatan Konsumsi

Peningkatan produksi perikanan tersebut juga diikuti oleh peningkatan konsumsi ikan nasional, yaitu dari 38,14 kilo gram (kg) per kapita pada 2014 menjadi 55 kg per kapita sepanjang tahun 2019. Namun, angka tersebut masih perlu ditingkatkan, karena di negara lain seperti Malaysia sudah mencapai 70 kg per kapita per tahun, Singapura 80 kg per kapita per tahun, dan Jepang mendekati 100 kg per kapita per tahun.

Nilai ekspor olahan ikan pada 2016 sebesar 3,5 miliar dollar AS, naik menjadi 4,1 miliar dollar AS pada 2019. Guna memacu produktivitas industri pengolahan ikan, selain mengoptimalkan penangkapan ikan sebagai sumber bahan baku industri, Kemenperin juga mendorong peningkatan investasi untuk menumbuhkan industri yang memproduksi bahan penolong bagi industri pengolahan ikan. n ers/E-10

Baca Juga: