JAKARTA - Peraturan Menteri Perhubungan PM Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemasangan dan Pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis (Automatic Identification System/AIS) Bagi Kapal yang Berlayar di Wilayah Perairan Indonesia akan diberlakukan mulai 20 Agustus 2019 mendatang.

Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Agus H. Purnomo menjelaskan latar belakang perlunya regulasi itu adalah pemerintah ingin ada penegakan hukum yang jelas mengenai keberadaan kapal yang berlayar di wilayah maritim RI. Dengan adanya alat ini maka bisa monitor seluruh kapal, serta mengangkut apa saja. Dengan diterapkannya AIS maka harapan kawasan laut Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia akan segera terwujud.

"Melalui penerapan AIS ini maka akan lebih memudahkan monitor atau mengawasi semua jenis kapal yang berlayar mulai dari kapal nelayan hingga kapal besar. Karena saat ini ada peralatan yang berdasarkan aturan IMO (International Maritime Organization) ternyata dinonaktifkan oleh pelaut ketika berlayar di laut NKRI," kata Agus di Jakarta, Selasa (6/8). mza/E-12

Baca Juga: