Kabupaten Bekasi - Kantor Pertanahan (Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat secara resmi meluncurkan pelayanan terbaru yakni pembuatan sertifikat tanah elektronik sebagai sebuah transformasi pelayanan digital sekaligus mendukung program pemerintah pusat.

"Bertepatan dengan momentum peluncuran hari ini, kita menerbitkan langsung 120.000 sertifikat tanah berbasis elektronik. Ini merupakan sebuah transformasi layanan di tengah era digitalisasi," kata Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi Darman Satia Halomoan Simanjuntak di Cikarang, Senin.

Ia mengatakan sebanyak 1,4 juta sertifikat tanah yang tercatat dalam pusat data Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi secara bertahap ditargetkan beralih wujud dari analog menjadi elektronik meski secara substansi tidak ada perbedaan fungsi sehingga masyarakat tidak perlu khawatir.

"Karena untuk menerbitkan elektronik itu butuh pemutakhiran data, memvalidasi ulang data-data berupa bidang-bidang tanah sehingga kalau sudah terbit elektronik tidak akan ada lagi indikasioverlapkecuali memang secara fisik ada masalah, tapi secara dasar validasi kepemilikan tanah itu sudah dicek baik tekstual istilahnya termasuk juga spasial," katanya.

Darman mengajak masyarakat yang masih memegang sertifikat analog untuk datang ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi mengurus permohonan pengalihan wujud menjadi elektronik.

Dia juga memastikan pelayanan ini tidak dikenakan biaya sepeser pun meski estimasi waktu penyelesaian pengalihan tetap bergantung pada validasi data sertifikat.

"Jadi harus divalidasi ulang, dicek lagi batas-batas bidang tanahnya, itu berproses. Kalau berkas sudah rapih mungkin 30 menit sudah bisa, tapi kalau datanya harus disurvei lagi ke lokasi, ada perbedaan antara data di BPN dengan yang dipegang masyarakat, tentu harus ada perbaikan-perbaikan," ucapnya.

Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mengapresiasi peluncuran sertifikat elektronik sebagai bentuk optimalisasi layanan sekaligus bagian dari 104 kota dan kabupaten yang sudah siap bertransformasi digital sebagaimana amanah Kementerian ATR/BPN atas implementasi program tersebut secara nasional per Juni 2024.

"Ini sebuah kebanggaan dan saya hadir di sini selain untuk memberikan apresiasi kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, juga ingin hadir dalam momentum bersejarah ini. Sekian puluh tahun sekarang kita memasuki era digital untuk data dan sertifikat pertanahan. Mudah-mudahan ini akan menjadikan administrasi pertanahan kita semakin modern dan semakin berkelas," katanya.

Menurut dia kehadiran sertifikat elektronik memberikan banyak manfaat kepada masyarakat. Selain mempercepat pelayanan pertanahan juga melindungi dokumen pertanahan dari bencana baik banjir, kebakaran, bahkan pencurian. Karena secara elektronik database-nya sudah tersimpan di Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi.

"Di samping juga yang paling pokok adalah mencegah pemalsuan dan penipuan terkait sertifikat tanah, karena masyarakat yang sudah mendownload aplikasi tinggalscan barcode. Mau transaksi beli tanah maupun mengecek sertifikat misalnya, bisa langsung muncul di situ apakah sertifikat asli atau palsu, jadi begitu mudahnya," kata dia.

Baca Juga: