JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Bupati Lampung Selatan dan beberapa tempat lain di Lampung Selatan pada Senin (13/7). Penggeledahan dilakukan untuk pengembangan perkarasuapfeeproyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan tahun anggaran 2018 yang melibatkan Bupati Lampung Selatan tahun 2016-2018, ZainudinHasan.

"Kami informasikan saat ini KPK sedang menyidik terkait pengembangan perkara dugaan suap yang berhubungan dengan proyek-proyek infrastruktur di Lampung Selatan. Sebelumnya KPK telah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka dan perkaranya telah berkuatan hukum tetap, di antaranya Zainudin Hasan dan kawan-kawan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Senin (13/7).

Menurut Ali, tim penyidik KPK sedang mengumpulkan alat bukti dengan melakukan kegiatan penggeledahan di beberapa tempat di Lampung Selatan, antara lain kantor Bupati Lampung Selatan dan Kantor Dinas PUPR Lampung Selatan.

Amankan Bukti

Penyidik sudah mengamankan barang bukti berupa dokumen-dokumen yang berhubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan penyidikan saat ini. Akan dilakukan penyitaan setelah mendapatkan izin dari Dewan Pengawas KPK. Namun, Ali belum merincikan barang bukti yang diamankan lembaga antirasuah itu, hingga apakah terdapat tersangka baru dalam kasus ini.

"Kami saat ini belum dapat menyampaikan detail pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka karena sebagaimana telah kami sampaikan kebijakan pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan. Perkembangan berikutnya nanti kami sampaikan kepada masyarakat dan rekan-rekan media," kata Ali.

Diketahui sebelumnya,MA menolak kasasi yang diajukan Zainudin, sehinggaia tetap divonis 12 tahun pidana penjara dan denda 500 juta rupiah dengan subsider 6 bulan kurungan. Serta, juga menjatuhkan hukuman tambahan bagi Zainudin dengan kewajiban membayar uang pengganti sekitar 67 miliar rupiah.

Zainudinterbukti bersalah ataskasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang suapfeeproyek di Dinas PUPRdi lingkungan Pemkab Lampung Selatan tahun anggaran 2018.Sejauh ini KPK telahmenyita sejumlah aset senilai kurang lebih 67 miliar milikZainudin.n ola/N-3

Baca Juga: