OTTAWA - Kanada dan Belanda pada Rabu (2/9) menyatakan dukungan terhadap penuntutan kasus genosida terhadap Myanmar yang diajukan Gambia ke Mahkamah Internasional.

"Kanada dan Belanda bertindak atas dasar kewajiban yang tercantum dalam Konvensi Genosida untuk mencegah kejahatan genosida dan menahan siapapun yang bertanggung jawab atas tindakan keji ini," demikian pernyataan bersama dari Menlu Kanada, Francois-Philippe Champagne, dan Menlu Belanda, Stef Blok.

Gambia telah mengajukan tuntutan terhadap Myanmar pada 11 November 2019 lalu. Myanmar dianggap telah melanggar Konvensi Genosida PBB 1948 dan langkah Gambia menuntut kasus genosida itu mendapat dukungan dari 57 negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam.

Tragedi kejahatan atas kemanusiaan itu terjadi pada Agustus 2017 dan diperkirakan mengakibatkan 24 ribu warga minoritas Rohingya dibantai dan sekitar 740 ribu warga Rohingya lainnya kabur ke wilayah perbatasan Bangladesh. SB/AFP/I-1

Baca Juga: