Tiga orang ASN Pemprov Sulsel terancam pasal pidana pemilu. Diduga melanggar netralitas dengan mengkampanyekan salah satu paslon.
MAKASSAR - Sebanyak tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melanggar netralitas dengan mengkampanyekan salah satu pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel yang fotonya viral di media sosial terancam pasal pidana pemilu.
"Sudah disepakati bersama Bawaslu, Sentra Gakkumdu disepakati untuk dinaikkan ke tahap penyidikan. Jadi, hari ini sementara proses di SPKT Polda Sulsel," kata Anggota Bawaslu Sulsel Abdul Malik seusai Rapat Pleno di Kantor Bawaslu Sulsel, Makassar, Senin.
Ketiga ASN tersebut diketahui masing-masing Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Pemprov Sulsel Wilayah Makassar atau Samsat Makassar I yakni Yarham Yasmin serta dua ASN lainnya yakni Zulkhairil dan Asri.
"Tiga oknum ASN yang sempat viral itu berpose dianggap sebagai dugaan pelanggaran netralitas ASN sudah dikirimkan ke BKN (badan kepegawaian negara). Berdasarkan bukti yang didapatkan, ASN ini diduga kuat melanggar netralitas," katanya menegaskan.
Mengenai proses penyelidikan lanjutan, kata Malik, pihaknya bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) sedang memproses dugaan tindak pidana pemilu.
"Dalam proses sidik itu 14 hari kerja, nanti prosesnya akan ditindaklanjuti seperti apa. Jika lanjut, memenuhi unsur akan diteruskan ke penuntutan di kejaksaan. Untuk netralitas ASN ada tiga, untuk pidananya ada satu," ujarnya.
Berdasarkan aturan netralitas ASN diatur di Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, serta Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.
Sanksi untuk pelanggaran kode etik, netralitas ASN yakni hukuman disiplin sedang adalah pemotongan tunjangan kinerja (Tukin) 25 persen selama enam bulan, Sembilan bulan, hingga 12 bulan.
Sedangkan hukuman disiplin berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.
Untuk sanksi pidana bagi ASN diatur di pasal 71 Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan, juncto pidana pasal 188 dapat dijatuhi hukuman penjara antara satu sampai enam bulan, serta denda mulai Rp600 ribu sampai Rp6 juta.
Sebelumnya, tiga ASN ini dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait fotonya viral di media sosial dengan berpose menunjukkan dua jari sembari memegang brosur pasangan calon Gubernur dan Wakil gubernur Sulsel nomor urut dua, Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi pada salah satu ruangan kantor dinas.