“Kami berharap dengan adanya sosialisasi nantinya para peserta mampu memahami mekanisme dan regulasinya," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakarta Selatan, Lensi Anah.

JAKARTA - Kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Jakarta Selatan harus dilakukan sesuai dengan jadwal. Penegasan ini dikeluarian Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Selatan.

"Kami berharap dengan adanya sosialisasi nantinya para peserta mampu memahami mekanisme dan regulasinya," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakarta Selatan, Lensi Anah, saat dihubungi di Jakarta, Senin.

Lensi menuturkan bahwa hal ini merupakan salah satu evaluasi dari pemilihan presiden (pilpres) lalu yang diharapkan pelaksanaannya tak jauh beda untuk pilkada mendatang. Dia berkaca pada pilpres sebelumnya yang pernah menemukan adanya pelanggaran. Saat itu partai melakukan sosialisasi di media sosial di luar masa kampanye.

"Baqaalu Jaksel pernah menangani temuan terkait salah satu partai yang melakukan sosialisasi di media sosial di luar masa kampanye," ujarnya. Dari temuan itu, dialangsung membuat laporan dan rekomendasi kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). KPI melakukan teguran kepada partai terkait untuk menurunkan unggahan (postingan) di media sosialisasi yang di luar masa kampanye.

"KPI akan sampaikan ke partai untuk 'takedown' siaran itu," ujarnya. Selain itu, Lensi menilai di wilayah Jakarta Selatan sepanjang pilpres lalu tidak banyak temuan pelanggaran dan masih bisa dicegah.

Dalam pengawasannya, Bawaslu Jakarta Selatan akan melakukan kajian terlebih dahulu apakah pelanggaran itu termasuk tindak pidana, administrasi ataupun kode etik. Kalau pidana diteruskan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Kalau administrasi diselesaikan di Bawaslu dan kode etik diteruskan ke Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu.

Baca Juga: