Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo Msi, langsung tancap gas setelah dilantik Presiden Joko Widodo, Rabu, 27 Januari 2021, di Istana Negara, Jakarta. Salah satu gebrakannya adalah surat edaran terkait UU ITE.

Listyo adalah Kapolri ke-25. Seperti dalam sumpah Kapolri sebelum-sebelumnya, Listyo pun mengucapkannya. "Saya menyatakan dan berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya akan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi dharma bakti saya kepada bangsa dan negara," ujarnya, mengikuti ucapan Presiden.

Kapolri mencoba menggalang dan menyatukan seluruh elemen bangsa. Tak heran, Kapolri sowan kepada sejumlah pengurus organisasi seperti PBNU dan Muhammadiyah. Mengingat negara dalam keadaan pandemi yang memerlukan kerja keras, maka Kapolri juga tak santai-santi, langsung bekerja, di antaranya berkoordinasi dengan bawahan seperti seluruh Kapolda dan Kapolres. Bahkan belum lama, juga menghadiri rapat pimpinan (rapim) bersama Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto. Rapim membahas pemulihan ekonomi nasional dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa menuju Indonesia maju. Kegiatan ini berlangsung di Rupatama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan.

Kali ini, wartawan Koran Jakarta, Yohanes Abimanyu, berkesempatan untuk mewawancarai Kapolri Jenderal Pol Drs Listyo Sigit Prabowo Msi, terkait hasil rapim dan penerapan Undang-Undang (UU) ITE. Tujuan digelarnya rapat itu untuk soliditas barisan mengawal kebijakan pemerintah termasuk vaksinasi hingga membantu pemulihan ekonomi. Berikut hasil wawancaranya.

Apa saja yang dibahas dalam rapat rapim?

Intinya, bagaimana TNI-Polri dapat membantu pemulihan ekonomi nasional. Misalnya, melakukan pengawalan terhadap pengembangan UMKM dalam rangka menumbuhkan atau meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional. Pengawalan terhadap program-program nasional yang bersifat padat karya, baik itu infrastruktur ataupun program-program lain yang perlu kita kawal.

Tujuan pelaksanaan Rapim TNI-Polri 2021?

Tujuan pelaksanaan Rapim TNI-Polri 2021 untuk memperkuat soliditas jajaran TNI-Polri guna mengawal kebijakan pemerintah. Sejumlah hal penting yang dibahas dalam rapim di antaranya keterlibatan TNI-Polri dalam mengawasi penerapan protokol kesehatan dan mengawal program vaksinasi nasional.

Bagaimana langkah Bapak dalam pengawasan PPKM Mikro?

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro harus dikawal. Menjadi tugas TNI-Polri mengawal pelaksanaan program PPKM Mikro di lapangan. Ini penting sebagai upaya menekan laju penularan Covid-19. Pelaksanaannya telah disebar Babinsa dan Bhabinkamtibmas sebagai ujung tombak hingga sampai ke tingkat RT/RW. (Pemerintah memperpanjang pemberlakukan PPKM Mikro di Jawa dan Bali dari 23 Februari sampai 8 Maret 2021. PPKM Mikro ini berlaku di 123 kabupaten/kota dalam tujuh provinsi)

Bagaimana kepolisian bekerja sama dengan pihak terkait dalam menerapkan 3T?

Diharapkan betul-betul bisa jadi pelopor. Polisi bekerja sama dengan Linmas. Kemudian juga dengan ketua RT, ketua RW atau lurah. Tujuannya untuk betul-betul bisa melakukan penegakan aturan terkait dengan 3T: testing, tracing, treatment. Tapi juga dengan tidak melupakan program 3M: memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan. Sekarang sudah ditambah dua M lagi, yaitu menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas. Jadi, sekarang ada 5M.

Mohon dijabarkan kebijakan terkait penerapan UU ITE.

Sementara itu, langkah ini dilakukan sejalan dengan pemerintah yang membuka ruang kritik dan saran. Dalam rangka untuk menjaga agar penggunaan pasal-pasal yang dianggap karet di dalam UU ITE harus berhati-hati. Sebab ini tentunya berpotensi untuk kemudian digunakan melaporkan atau saling lapor atau lebih dikenal dengan istilah mengkriminalisasikan dengan UU ITE. Maka maksud kebijakan terkait ini agar bisa ditekan dan dikendalikan kebiasaan saling melaporkan.

Pada tanggal 19 Februari 2021 Kapolri mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE/2/II/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif. Terkait penerapan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), ada 11 poin dalam surat tersebut. Salah satunya mengatur bahwa penyidik tidak perlu melakukan penahanan terhadap tersangka yang telah minta maaf.

Jadi, kalau sudah minta maaf tidak perlu ditahan?

Ya, terkait kasus UU ITE kalau yang bersangkutan sudah minta maaf, tidak perlu ditahan. Hal ini ada dalam surat edaran.

Edukasi seperti apa terhadap masyarakat soal ruang siber dan digital?

Kepolisian akan lebih mengedepankan edukasi dan upaya persuasif dengan langkah-langkah yang bersifat restorative justice, sehingga penggunaan ruang siber dan digital bisa berjalan dengan baik. Kami mengingatkan warganet agar tetap mematuhi aturan serta etika dalam bermedia sosial.

Undang-Undang ITE juga menjadi catatan untuk ke depan agar betul-betul bisa dilaksanakan penegakan hukum secara selektif. Kemudian dengan mengedepankan edukasi, mengedepankan sifat persuasi, dan kami upayakan untuk langkah-langkah yang bersifat restorative justice.

Jadi, apa pesan surat edaran?

Surat Edaran ini tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif. Dalam Surat Edaran tersebut mempertimbangkan perkembangan situasi nasional terkait penerapan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 soal Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang dinilai kontradiktif dengan hak kebebasan berekspresi masyarakat melalui ruang digital.

Komitmen seperti apa yang dilakukan kepolisian dalam penegakan hukum?

Maka diharapkan kepada seluruh anggota Polri berkomitmen menerapkan penegakan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Bahwa dalam rangka penegakan hukum yang berkeadilan dimaskud, Polri senantiasa mengedepankan edukasi dan langkah persuasif. Tujuannya, agar dengan begitu dapat menghindari adanya dugaan kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan serta dapat menjamin ruang digital Indonesia agar tetap bersih, sehat, beretika, dan produktif.

Kapolri ingin membangun transformasi Polri Presisi. Ini adalah konsep pemolisian prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan. Penegakan dengan pendekatan pemolisian prediktif akan membangun kejelasan permasalahan keamanan yang menciptakan keteraturan sosial masyarakat. Sementara itu, responsibilitas dimaknai sebagai rasa tanggung jawab yang diwujudkan dalam ucapan, sikap, perilaku, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas. Sedang transparansi berkeadilan merupakan realisasi dari prinsip, cara berpikir, dan sistem yang terbuka, akuntabel, serta humanis.

Tugas penyidik Polri dalam menjalan UU ITE?

Mengikuti perkembangan pemanfaatan ruang digital yang terus berkembang dengan segala macam persoalannya. Para penyidik harus memahami budaya beretika yang terjadi di ruang digital dengan menginventarisasi berbagai permasalahan dan dampak yang terjadi di masyarakat.

Mereka harus mengedepankan upaya preemtif dan preventif melalui virtual police dan virtual alert. Tujuannya untuk memonitor, mengedukasi, memberikan peringatan, serta mencegah masyarakat dari potensi tindak pidana siber.

Bagaimana penyidik memperlakukan laporan masyarakat?

Dalam menerima laporan dari masyarakat, penyidik harus dapat dengan tegas membedakan antara kritik, masukan, hoaks, dan pencemaran nama baik yang dapat dipidana. Selanjutnya menentukan langkah yang perlu diambil.

Sejak penerimaan laporan, agar penyidik berkomunikasi dengan para pihak terutama korban (tidak diwakilkan) dan memfasilitasi serta memberi ruang seluas-luasnya kepada para pihak yang bersengketa untuk melaksanakan mediasi.

Apakah sudah dilakukan pengkajian atas kebijakan ini?

Melakukan kajian dan gelar perkara secara komprehensif terhadap perkara yang ditangani dengan melibatkan Bareskrim/Dittipidsiber, dapat melalui zoom meeting, dan mengambil keputusan secara kolektif kolegial berdasarkan fakta dan data.

Penyidik berprinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum (ultimatum remidium) dan mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara. Terhadap para pihak dan/atau korban yang akan mengambil langkah damai agar menjadi bagian prioritas penyidik untuk dilaksanakan restorative justice, terkecuali perkara yang bersifat berpotensi memecah belah, SARA, radikalisme, dan separatisme.

Lalu, bagaimana terkait tersangka pelanggaran UU ITE?

Korban yang tetap ingin perkaranya diajukan ke pengadilan, namun tersangkanya telah sadar dan minta maaf, maka terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan. Sebelum berkas diajukan ke JPU agar diberikan ruang untuk mediasi kembali. Penyidik terus berupaya memediasi damai.

Penyidik agar berkoordinasi dengan JPU dalam pelaksanaanya, termasuk memberikan saran dalam hal pelaksanaan mediasi pada tingkat penuntutan. Arahnya, agar dilakukan pengawasan secara berjenjang terhadap setiap langkah penyidikan yang diambil dan memberikan reward serta punishment atas penilaian pimpinan secara berkelanjutan.

UU ITE ini memang kontroversial. Bahkan, Presiden Joko Widodo sendiri mendorong agar pasal-pasal tertentu direvisi. Pemerintah bentuk tim kajian reformasi UU ITE, diharapkan dua bulan ke depan ada solusi soal pasal karet. Sementara itu, menurut koordinator korban UU ITE, Muhammad Arsyad, ada pihak-pihak melaporkan masyarakat. Mereka adalah pemerintah atau pejabat negara, pemodal atau pengusaha, serta penegak hukum.

Pemerintah paling banyak melaporkan masyarakat. Tuduhannya pencemaran nama baik. Padahal isinya kritik. Kemudian, perusahaan yang biasa menggunakan UU ITE untuk melaporkan buruhnya yang menuntut hak-hak terkait pesangon atau ketika terjadi pemecatan sepihak. Biasanya kalau masalah tersebut di-posting di media sosial. Kemudian, oknum-oknum penegak hukum menjadi jembatan terjadinya negosiasi antara pelapor dan terlapor, agar tuntutan-tuntan kepada terlapor dicabut.

Riwayat Hidup*

Nama : Komjen. Pol. M.Si Listyo Sigit Prabowo

Tempat, tanggal lahir : Ambon, Maluku, 5 Mei 1969

Pendidikan:

  • Akademi Kepolisian tahun 1991
  • PTIK (1998)
  • LEMHANNAS (2017)

Karier:

  • Kepala Kepolisian Resor Pati, Jawa Tengah (2009-2010)
  • Kepala Kepolisian Resor Sukoharjo, Jawa Tengah (2010-2011)
  • Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Semarang, Jawa Tengah (2011)
  • Kepala Kepolisian Resor Kota Surakarta, Jawa Tengah (2011-2012)
  • Kasubdit II Dittipidum Bareskrim Polri (2012-2013)
  • Direktur Reserse Kriminal Umum, Polda Sulawesi Tenggara (2013-2014)
  • Ajudan Presiden RI (2014-2016)
  • Kepala Kepolisian Daerah Banten (2016-2018)
  • Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (2018-2019)
  • Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (2019-2021)
  • Kepala Kepolisian RI (Jan 2021-sekarang)

Penghargaan:

  • 'Top 10 Most Outstanding People' (2020)

*BERBAGAI SUMBER/LITBANG KORAN JAKARTA/AND

kapolri sigit

Baca Juga: