JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) telah melayani orang-orang yang dikecualikan sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah, bukan untuk kepentingan mudik ataupun balik lebaran. Selama periode 6-17 Mei 2021, KAI melayani 81 ribu pelanggan KA Jarak Jauh dimana rata-rata KAI melayani 6 ribuan pelanggan perhari.

"Dari data kami masyarakat yang diberangkatkan menggunakan KA Jarak Jauh bukan untuk kepentingan mudik jumlah tersebut turun 83 persen dibanding jumlah pelanggan KA Jarak Jauh pada masa pengetatan pra mudik, 22 April s.d 5 Mei, dimana KAI melayani rata-rata 36 ribu pelanggan KA Jarak Jauh per hari," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus, dalam siaran persnya, Senin (17/5).

Dia menambahkan, selama periode 6-17 Mei 2021 terdapat total 5.140 calon penumpang yang ditolak berangkat dikarenakan berkas-berkas persyaratannya tidak sesuai. Adapun rinciannya adalah, 4.323 orang tidak membawa surat izin perjalanan yang sesuai dan 817 orang tidak membawa berkas surat bebas Covid-19 yang berlaku.

"Pada masa peniadaan mudik KAI mengoperasikan 38 KA Jarak Jauh per hari. Seluruh operasional kereta api berjalan dengan lancar dan pelayanan baik di stasiun maupun kereta api juga berjalan tertib," katanya.

Joni juga mengatakan bahwa pada masa pengetatan pasca peniadaan mudik yaitu 18-24 Mei mendatang pihaknya kembali mengoperasikan KA Jarak Jauh ke berbagai daerah. Jumlahnya mencapai rata-rata 144 KA Jarak Jauh perhari dan tiketnya sudah dapat dipesan di aplikasi KAI Access, Web KAI, dan seluruh channel resmi penjualan tiket KAI lainnya.

Pelanggan KA Jarak Jauh tidak perlu lagi menyertakan surat izin perjalanan, namun masih harus melampirkan surat keterangan bebas Covid-19 berupa surat keterangan negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau GeNose C19 yang diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam. Untuk membantu melengkapi syarat surat bebas Covid-19 tersebut, KAI menyediakan layanan Rapid Test Antigen seharga 85 ribu rupiah di 42 stasiun dan pemeriksaan GeNose C19 seharga 30 ribu rupiah di 54 stasiun," katanya.

Baca Juga: