JAKARTA - Ketua DPR, Bambang Soesatyo, melantik anggota Komisi III dari Fraksi Partai Golkar, Kahar Muzakir sebagai Ketua Komisi III, menggantikan dirinya. Bamsoet, sapaan akrab Bambang, berpesan agar Ketua Komisi III yang baru dapat membantu program kerja Ketua DPR selama 18 bulan ke depan.
"Ketua Komisi III yang baru harus dapat membantu kinerja Pimpinan DPR selama sisa waktu jabatannya," kata Bamsoet, di Ruang Rapat Komisi III, Nusantara II, Komplek Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (23/1). Sementara Kahar Muzakir mengatakan, Pimpinan Komisi III sama halnya dengan Pimpinan DPR yang sifatnya kolektif kolegial, sehingga saling menutupi satu sama lain bila ada yang sedang berhalangan hadir atau lainnya.
Dan ia berkomitmen, akan menampung seluruh aspirasi yang ada di Komisi III, dan bertekad menyelesaikan sejumlah RUU yang sempat terhenti di jalan. "Ya nanti sebagai pimpinan, saya akan menampung aspirasi dari Komisi III," tuturnya. Ia berkomitmen akan memperbaiki hubungan antara Komisi III dengan mitra kerjanya yakni KPK, yang merupakan bagian dari komitmen Ketua DPR yang baru untuk membangun sinergitas DPR dan KPK demi meningkatkan citra DPR.
"Pembantukan Pansus Angket adalah bagian dari pengawasan, tidak ada upaya melemahkan KPK sedikit pun," tandasnya. Lebih lanjut Bamsoet mengatakan, pengangkatan Kahar Muzakir sebagai pimpinan di Komisi III, berdasarkan surat dari Pimpinan Fraksi Partai Golkar, nomor 14 FPGDPRRI 1/15 Januari 2018 Perihal pergantian ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar.
Dalamsurat tersebut, maka terdapat perubahan susunan pimpinan Komisi III dari unsur Partai Golkar, yang semula dijabat oleh Bamsoet dengan nomor anggota 277 digantikan oleh Kahar Muzakir nomor anggota 245. Bamsoet menambahkan, pengangkatan Kahar Muzakir sebagai Ketua Komisi III, sesuai dengan UU MD3 khususnya Pasal 97 yang mengatur tentang pemilihan pimpinan komisi, yang terdiri; pimpinan komisi merupakan satu-keatuan yang bersifat kolektif kolegial, pimpinan komisi terdiri atas satu orang ketua dan paling banyak empat orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota komisi dalam satu paket yang bersifat tetap berdasarkan usulan fraksi sesuai prinsip musyawarah untuk mufakat.
Kemudian, setiap fraksi dapat mengajukan satu orang bakal calon pimpinan komisi, dalam hal pemilihan pimpinan komisi tidak tercapai pemilihan berdasarkan suara terbanyak, pimpinan komisi ditetapkan berdasarkan keputusan pimpinan DPR. Adapun perubahan susunan kepemimpinan di Komisi III ialah, Ketua Komisi III Kahar Muzakir, Wakil Ketua dari Fraksi Partai Golkar, Trimedya Panjaitan, Wakil Ketua dari Fraksi Gerindra Desmond J Mahes, Wakil Ketua dari Fraksi PAN Mufari Harahap, dan Wakil Ketua dari Fraksi Demokrat, Benny K Harman sampai tanggal 12 Februari 2018, karena Benny K Harman akan mengikuti kontestasi Pilkada serentak 2018 di Provinsi NTT. rag/AR-3