Pajak merupakan sumber penerimaan daerah untuk membiayai sebagian besar pengeluaran daerah.

TANGERANG - Masyarakat Kabupaten Tangerang boleh lega sedikit karena ada keringanan kecil untuk kewajiban membayar pajak. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang, memberi keringanan pembebasan denda administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Bapenda juga memberi diskon 10 persen untuk tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) selama Juli.

"Pada bulan Juli ini, kami memiliki program relaksasi pajak melalui Program Juli Peduli," ujar Kepala Bidang Pajak Daerah PBB-P2 dan BPHTB, Dwi Chandra Budiman, Selasa (4/7). Jadi, dalam program ini terdiri dari pemberian bebas denda khusus tunggakan PBB dari tahun masa pajak 1992 hingga tahun 2022.

Bukan hanya itu saja, juga ada diskon 10 persen untuk pajak BPHTB. Dwi mengatakan relaksasi pembebasan denda pajak diberikan sebagai upaya meningkatkan pendapatan dari sektor PBB dan BPHTB. "Pajak daerah memiliki peranan sangat penting dalam kehidupan bernegara. Pajak merupakan sumber penerimaan daerah untuk membiayai sebagian besar pengeluaran daerah," katanya.

Menurut dia, PBB merupakan salah satu sumber pendapatan terbesar pemerintah daerah. Penerimaan dana PBB untuk membiayai berbagai program dan proyek pemerintah seperti infrastruktur, pendidikan, serta perawatan kesehatan. "Dengan taat membayar pajak, masyarakat juga bisa mendapatkan berbagai manfaat. Salah satunya berkontribusi dalam proses pembangunan Kabupaten Tangerang," ujarnya.

Pemkab Tangerang saat ini juga telah memberi kemudahan dalam membayar pajak. Cukup dengan menyiapkan berbagai aplikasi di e-commerce untuk membayar pajak.
"Kami rasa sudah tidak ada alasan lagi untuk tidak membayar pajak," jelasnya.

Konsultasi 24 Jam

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Kota Tangerang siap menerima konsultasi hukum selama 24 jam. Ini khususnya bagi pegawai di lingkup pemerintah kota setempat terkait kegiatan pengadaan barang dan jasa agar tidak menyalahi aturan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, I Ketut Maha Agung, mengungkapkan, pegawai harus mampu memahami tugas dan fungsi pengadaan barang dan jasa serta melihat potensi risiko. "Ini perlu dilakukan agar menghindari risiko pidana, sehingga diperlukan langkah kebijakan. Lakukan semua sesuai dengan aturannya. Kami selalu siap menerima konsultasi hukum selama 24 jam," kata I Ketut Maha Agung.

Dia mengatakan ini saat membuka Pelatihan Mitigasi Risiko dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kota Tangerang. Wakil Wali Kota Tangerang, Sachrudin,menegaskan pentingnya mengelola pengadaan barang dan jasa dengan cara mengidentifikasi pengelolaan risiko untuk memitigasi dampak yangditimbulkan.

"Dalam proses pengadaan, dimungkinkan adanya berbagai risiko yang bisa menghambat pencapaian tujuan dan mengakibatkan kerugian baik secara finansial maupun kualitas," ujarnya.

Baca Juga: