Crazy rich Malang yakni Gilang Widya Pramana atau yang lebih dikenal Juragan 99 dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim Polri). Ia dilaporkan terkait dugaan pelanggaran pidana penipuan dan merek dagang.

Hal tersebut dibenarkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. Menurutnya, laporan yang menyeret Juragan 99 sudah terdaftar di Bareskrim Polri.

"Update, sudah ada (laporan Juragan 99)," kata Ramadhan kepada wartawan, Selasa (22/3).

Namun, sejauh ini belum ada penjelasan secara rinci terkait laporan yang ditujukan kepada Juragan 99.

Ramadhan menyatakan, Juragan 00 diduga melanggar Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 Ayat 1, 2, dan Pasal 102, kejahatan terkait rahasia dagang PAsal 17 Jo Pasal 13 dan Pasal 14, Penipuan/Perbuatan curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 KUHP dan Pasal 55, Pasal 56 KUHP.

Sebelumnya, Juragan 99 menjadi sorotan publik belakangan ini lantaran pesawat jet N990MS yang diklaim miliknya tidak teregistrasi di Indonesia melainkan teregistrasi di Amerika Serikat (AS) atas nama perusahaan yang berbasis di Texas. Selain itu, juga beredar kabar bahwa kekayaan Juragan 99 berasal dari Onny Hendro Adhiaksono atau yang dikenal Kaji Edan.

Baca Juga: