Rakyat Indonesia sebentar lagi akan memperingati Hari Kemerdekaan ke-76 pada 17 Agustus 2021. Berbagai cara dilakukan untuk memeriahkan HUT ke-76 RI.

Salah satunya dengan menghias kampung dengan mengibarkan bendera merah putih di setiap wilayah dan beragam lomba Agustusan untuk anak-anak bahkan orang tua.

Di tengah pandemi COVID-19 dan pemberlakukan PPKM seperti sekarang. Pemerintah melarang masyarakat untuk menggelar perlombaan yang menimbulkan kerumunan dalam rangka HUT ke-76 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2021.

Larangan tersebut dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 0031/4297/SJ03.1/4214/SJ Tentang Pedoman Teknis Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2021.

Dalam surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh kepala daerah di Indonesia, beberapa hal-hal teknis pelaksanaan Perayaan HUT ke-76 Kemerdekaan RI Tahun 2021.

Tito minta agar perayaan HUT Kemerdekaan RI bisa dilaksanakan secara sederhana tanpa mengurangi kekhidmatan atas peringatan hari bersejarah bagi Negara Republik Indonesia.

Berikut ini isi surat edaran Mendagri bernomor 0031/4297/SJ03 tentang Pedoman Teknis Peringatan HUT Ke-76 RI.

Aturan Perayaan HUT RI di Tengah Pandemi COVID-19

  1. Perayaan HUT Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 2021 agar dilaksanakan secara sederhana tanpa mengurangi kekhidmatan atas peringatan hari bersejarah bagi Negara Republik Indonesia.
  2. Kegiatan seremonial dilaksanakan maksimal 30 orang dengan protokol kesehatan yang ketat.
  3. Pelaksanaan kegiatan seremonial mengutamakan penggunaan teknologi informatika atau melalui media virtual.
  4. Tidak mengadakan perlombaan yang berpotensi terjadinya kerumunan yang dapat menimbulkan penularan COVID-19.
  5. Pelaksanaan perlombaan dapat dilakukan dengan menggunakan teknologi informatika atau melalui media virtual.

Baca Juga: