BANJARMASIN - Sepanjang periode Januari hingga awal Juni 2022, sebanyak 11.390 sapi potong yang masuk Kalimantan Selatan (Kalsel) dinyatakan bebas penyakit mulut dan kuku (PMK) berdasarkan hasil pemeriksaan Balai Karantina Pertanian Kelas I Banjarmasin.

"Selama terjadi wabah PMK, kami lakukan tindakan karantina hewan dan dipastikan sapi-sapi tersebut sehat dan bebas PMK sebelum dilalulintaskan," kata Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Banjarmasin Drh Nur Hartanto di Banjarmasin, Sabtu (18/6).

Ada tiga titik masuk sapi-sapi asal pulau Sulawesi dan Nusa Tenggara itu ke Kalsel yaitu di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin, Pelabuhan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Kotabaru.

Ketiga pintu masuk itupun menjadi wilayah kerja Balai Karantina Pertanian yang masing-masing disiagakan petugas untuk melaksanakan tindakan karantina hewan (TKH).

"Selain tujuan Kalsel, sapi potong yang masuk sebagian juga melanjutkan perjalanan ke Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur," jelas Hartanto.

Diketahui hewan rentan PMK (HRP) yang diperuntukkan sebagai hewan potong dan hewan kurban dapat dilalulintaskan dari pulau bebas ke pulau bebas, pulau bebas ke area bebas, dan area bebas ke area tidak bebas, serta telah menjalani masa karantina 14 hari di Instalasi Karantina Hewan (IKH) asal.

Hal itu berdasarkan surat edaran terbaru Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor 14213 Tahun 2022 tentang peningkatan kewaspadaan terhadap penyakit mulut dan kuku khususnya mengenai pengaturan untuk lalulintas hewan ternak.

Hartanto berharap kerja sama dan koordinasi antar instansi terkait dalam Gugus Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang sudah berjalan bagus terus ditingkatkan, sehingga upaya pencegahan dan penanganan PMK di wilayah Kalsel dapat berjalan secara optimal.

Baca Juga: