SURABAYA - Untuk menyambut Hari Jadi ke-79 Provinsi Jawa Timur, Pemprov Jatim melalui Badan Pendapatan Daerah Jatim kembali menggelar pembebasan pajak kendaraan bermotor.

Kepala Bapenda Jatim, Bobby Sumiarsono, mengatakan, masyarakat dapat memanfaatkan program itu mulai 1 Oktober hingga 30 November 2024.

"Pembebasan denda ini juga sebagai salah satu bentuk untuk meringankan beban masyarakat, sekaligus mewujudkan akurasi data kepemilikan kendaraan yang sudah beralih hak kepemilikan," ujar Bobby melalui press release.

Dia menjelaskan, program in berdasarkan
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pasal 108 ayat (1) "Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk dapat memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran atas pokok dan/atau sanksi Pajak dan/atau Retribusi dengan memperhatikan kondisi Wajib Pajak atau Wajib Retribusi dan/atau objek Pajak atau objek Retribusi',

Juga Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/550/KPTS/013/2024 tentang "Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur'.

Bobby menjelaskan, kebijakan pembebasan meliputi Bebas BBN II; Bebas Sanksi Administratif PKB dan BBNKB; dan Bebas PKB Progresif.

Menurut dia dengan keringanan tersebut diprediksi akan dimanfaatkan sebanyak 126.100 obyek dengan nilai pembebasan sebesar 75.424.194.000 rupiah.

Sedangkan Pemberian Pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB, diprediksi akan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan jumlah 390.000 obyek. Dan pemberian pembebasan PKB Progresif, diprediksi akan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan jumlah 3.000 obyek dengan nilai pembebasan sebesar 3.982.126.000 rupiah.

"Adapun obyek kendaraan luar provinsi yang didaftarkan masuk ke Jawa Timur diprediksi akan dimanfaatkan sebanyak 8.900 obyek dengan nilai pembebasan sebesar 13.211.631.000 rupiah," katanya.

Total sebanyak 519.100 obyek diprediksi akan memanfaatkan kebijakan dengan nilai pembebasan pajak sebesar 79.406.320.000 rupiah.

Dengan pemberian Kebijakan Pembebasan Pajak Daerah' sampai dengan 30 November 2024, Bobby memperkirakan akan diperoleh penerimaan PKB dari bebas BBN Ii sebesar 118.607.402.000 rupiah; Penermaan PKB dari bebas sanksi administratif PKB dan BBNKB sebesar 191.623.316.000 rupiah, dan Penerimaan PKB dari bebas PKB Progresif sebesar 9.618.485.000 rupiah

Sedangkan penerimaan PKB dari obyek kendaraan luar provinsi yang masuk ke Jawa Timur sebesar 21.032.206.000 rupiah.

Diprediksi total sebanyak 519.100 obyek PKB akan memanfaatkan kebijakan pembebasan pajak daerah dengan penerimaan PKB sampai akhir periode Pembebasan tanggal 30 November 2024 sebesar 319.849.203.000 rupiah.


Baca Juga: