Pemerintah Arab Saudi resmi melonggarkan aturan Covid-19. Adapun salah satunya yakni para pendatang ke Arab Saudi tidak perlu melakukan karantina jika sudah vaksinasi Covid-19 dengan dosis lengkap.

Kebijakan tersebut diambil untuk kedatangan jamaah umrah dan haji. Perintah jarak sosial di ruang publik juga telah dicabut.

Dilansir dari Saudi Press Agency, aturan penggunaan masker juga dilonggarkan. Masker hanya diperlukan saat di ruangan tertutup. Aturan ini disebut sudah mulai berlaku sejak Sabtu (5/3).

Selain itu, kewajiban PCR atau rapid test Covid-19 juga sudah tidak diwajibkan jika para pendatang sudah menerima vaksinasi.

Meski begitu, warga negara asing yang datang dibutuhkan punya asuransi untuk membiayai pengobatan Covid-19. Kemudian, masyarakat pun diminta untuk mengambil dosis vaksin booster dan tetap check-in dengan aplikasi Tawakkalna saat masuk ke sebuah fasilitas atau acara.

Pandemi Covid-19 memang menjadi gangguan bagi jemaah haji dan umrah. Padahal, kedatangan para peziarah Muslim di Arab Saudi menjadi penghasilan pendatapan utama bagi kerajaan. Tercatat, sejak pandemi Covid-19, Arab Saudi hanya menghasilkan US$ 12 miliar per tahun.

Tak sampai di situ, otoritas Arab Saudi di tahun 2021 juga terpaksa memangkas kuota haji. Negeri Raja Salman hanya memperbolehkan 60.000 warga dan penduduk kerjaan yang divaksinasi penuh yang diperbolehkan.

Sebagai informasi, Kementerian Kesehatan Arab Saudi pada Minggu (6/3), mencatat lebih dari 747 ribu kasus Covid-19 sejak awal pandemi. Sekitar 9 ribu di antaranya meninggal dunia akibat Covid-19.

Baca Juga: