Dilaporkan Turki akan menerapkan aturan bebas visa bagi warga Indonesia yang ingin berkunjung. Aturan pemberian bebas visa itu berdasarkan keputusan yang diterbitkan Presiden Recep Tayyip Erdogan.

Keputusan tersebut telah diterbitkan dan ditandatangani Presiden Recep Tayyip Erdo?an.

"Aturan akan diberikan pembebasan visa bagi warga negara Republik Indonesia yang memegang paspor biasa untuk perjalanan wisata dan transit dengan masa tinggal sampai dengan 30 hari, asalkan tidak tidak melebihi 90 hari dalam setiap 180 hari," bunyi laporan kantor berita Turki, Anadolu, pada Rabu (22/12).

Anadolu menyampaikan keputusan tersebut sesuai dengan Pasal 18 Undang-Undang Turki tentang Orang Asing dan Perlindungan Internasional No.6458.

Kendati demikian, hingga kini belum ada pernyataan resmi dari pemerintah Turki soal pemberlakuan bebas visa ini.

Juru bicara Kementerian Luar Negeri RI, Teuku Faizasyah, menjelaskan berdasarkan informasi dari KBRI Ankara rencana bebas visa ini masih diproses lintas kementerian dan lembaga di Turki.

Sementara itu, Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi juga telah mengumumkan rencana pemerintah Turki soal pemberian bebas visa ini.

Baca Juga: