Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah menyetujui pemberian vaksin booster untuk para tenaga kesehatan tertuang dalam surat edaran Kemenkes RI nomor HK.02.01/I/1919/2021. Tentang Vaksinasi Dosis Ketiga Bagi Seluruh Tenaga Kesehatan, Asisten Tenaga Kesehatan dan Tenaga Penunjang yang Bekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Diketahui antibodi akan menurun setelah 6 bulan mendapatkan vaksin kedua, pemberian vaksin booster ini diharapkan bisa melindungi para tenaga kesehatan dari infeksi Covid-19.

Langkah ini juga rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI) disampaikan kepada Kemenkes RI dalam surat nomor 71/ITAGI/Adm/VII/2021 pada 8 Juli 2021 lalu.

Beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan vaksin booster adalah sebagai berikut:

  1. Tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, dan tenaga penunjang berusia minimal 18 tahun.
  2. Vaksinasi ketiga diberikan dengan jarak minimal 3 bulan setelah vaksin kedua. Jika masih kurang dari tiga bulan, maka vaksinasi ditunda.
  3. Tidak boleh memiliki riwayat alergi berat.
  4. Tidak memiliki penyakit penyerta atau penyakit penyerta dalam kondisi terkontrol.
  5. Tidak sedang dalam pengobatan imunosupresif, seperti kortikosteroid dan kemoterapi.

Seperti diketahui, vaksin Moderna awalnya hanya digunakan sebagai booster untuk vaksin ketiga untuk para tenaga kesehatan (nakes). Namun sekarang masyarakat umum bisa mendapatkan vaksin Covid-19 Moderna. Tetapi, perlu diingat pemberian vaksin Moderna bagi masyarakat umum bukan sebagai booster, melainkan vaksinasi dosis pertama dan kedua.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menegaskan vaksin Moderna dosis satu dan dua dapat digunakan untuk masyarakat umum yang belum pernah divaksin sebelumnya dan diperuntukan untuk usia diatas 18 tahun.

Sementara suntikan Moderna sebagai booster bagi para tenaga kesehatan tetap dilakukan.

Vaksin Covid-19 Moderna di Jakarta diperuntukkan bagi masyarakat umum yang memiliki kondisi khusus seperti Ibu hamil, kondisi immunocompromised seperti gangguan autoimun, penderita kanker, gagal ginjal, dan penderita lain yang termasuk komorbid berat.

  • Syarat mendapat vaksin Moderna

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Dinas Kesehatan Dinkes DKI Jakarta bernomor 8561/-1.772.1 menyebutkan vaksin Moderna hanya diberikan bagi:

  1. Warga yang berusia di atas 18 tahun.
  2. Belum pernah mendapat vaksinasi Covid-19 dosis satu dan kedua.
  3. Tidak dapat menggunakan vaksin Covid-19 AstraZenecca dan Sinovac. Hal itu dibuktikan berdasarkan surat keterangan dokter yang berpraktek di fasilitas kesehatan mana pun tidak harus BPJS dan surat tersebut diarsipkan oleh fasilitas kesehatan penyuntik.
  4. Hanya diberikan kepada masyarakat dengan KTP atau domisili DKI Jakarta, dibuktikan dengan surat domisili yang dikeluarkan minimal oleh RT setempat dan surat tersebut diarsipkan oleh fasilitas kesehatan penyuntik.
  5. Mengisi pendaftaran di bit.ly/daftarvaksinautoimun
  6. Menunggu konfirmasi lokasi dan jam melalui pesan WhatsApp atau surat elektronik paling lambat dilakukan tanggal 3 Oktober 2021, dengan interval pemberian dosis kedua selama 28 hari.

Baca Juga: