Pontianak - Penjabat Wali Kota Pontianak Ani Sofian menyebutkan bahwa pihaknya telah menyiapkan 1.215 formasi calon aparatur sipil negara (CASN) pada 2024 yang terdiri calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).

"Pemerintah Kota Pontianak secara keseluruhan telah mengusulkan sebanyak 1.215 formasi CASN. Dari jumlah tersebut, 528 di antaranya adalah CPNS dan 687 PPPK," ujarnya di Pontianak, Rabu.

Ia menjelaskan,dari jumlah usulan CASN tersebut didominasi PPPK, di antaranya formasi guru 80 persen berasal dari guru honorer yang sudah mengajar di sekolah negeri, sedangkan 20 persen bisa berasal dari guru swasta dan mereka yang sudah lulus sertifikasi.

"Sementara untuk lulusan atau sarjana yang baru lulus saya sarankan untuk mengikuti formasi CPNS karena PPPK minimal harus memiliki pengalaman kerja dua tahun," kata dia.

Sementara itu, saat kunjungan ke Kota Pontianak Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan PPPK tahun ini total formasi terbesar dalam 10 tahun terakhir. Pasalnya, dari 2,3 juta formasi penerimaan, 1,8 juta di antaranya diperuntukkan bagi PPPK non-ASN yang selama ini belum terselesaikan.

"Saya sudah sampaikan di berbagai kesempatan rapat, eks tenaga honorer kategori (THK) II wajib diselesaikan tahun ini," kata dia.

Ia menambahkan, bagi PPPK yang sebelumnya non-ASN, sekarang bisa menjadi PPPK dengan dua jenis kategori. Bagi kabupaten/kota yang memiliki anggaran, tes dilaksanakan untuk pengisian PPPK penuh waktu. Sedangkan bagi daerah yang belum memiliki anggaran, mereka akan menjadi PPPK paruh waktu.

"Artinya tidak ada pemberhentian, tidak ada penurunan pendapatan dengan catatan mereka sudah terdata padadata baseBadan Kepegawaian Negara (BKN)," ujarnya.

Selanjutnya, tambah Azwar, tahun ini pihaknya juga menyediakan formasi bagi lulusan baru. Untuk formasi ini, kata dia, kabupaten/kota ada yang merespon membutuhkan banyak SDM tersebut, namun ada juga yang tidak. Namun dianjurkan kepada kabupaten/kota untuk merespon kebijakan ini sebab melalui formasi inilah menjadi kesempatan untuk merekrut auditor dan talenta digital.

"Karena tanpa digitalisasi, ke depan untuk pelayanan publik pasti akan membutuhkan SDM terus, sebaliknya dengan digitalisasi, SDM yang diperlukan sedikit tetapi pelayanan yang diberikan lebih cepat," terangnya.

Baca Juga: