Ada 19 negara yang telah diizinkan masuk oleh pemerintah Indonesia untuk bisa terbang langsung ke Bali dan Kepulauan Riau.

Sejumlah negara tersebut terdiri dari Saudi Arabia, United Arab Emirates, Selandia Baru, Kuwait, Bahrain, Qatar, China, India, Jepang, Korea Selatan, Liechtenstein, Swedia, Polandia, Hungaria, dan Norwegia.

19 negara ini dipilih karena dinilai berada di level 1 dan level 2 terkait angka kasus terkonfirmasi Covid-19 dan memiliki tingkat positif yang rendah sesuai standar WHO.

Masih banyak yang bertanya, bagaimana penerbangan internasional dari negara lainnya agar bisa masuk Indonesia?

Untuk penerbangan internasional dari negara lainnya, tetap dapat masuk Indonesia, namun tidak melalui Bali dan Kepulauan Riau.

Selain dari ke 19 negara tersebut, penerbangan internasional dari negara lain bisa masuk Indonesia melalui pintu masuk Jakarta atau Manado.

Yang jelas, semua perjalanan internasional yang masuk ke Indonesia wajib mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku.

Syarat dan ketentuan itu diantaranya adalah telah dipastikan negatif Covid-19 melalui RT-PCR dan melakukan karantina setibanya di Indonesia.

Baca Juga: