Berbagai insentif fiskal berupa diskon pajak dan pembebasan sanksi alias pemutihan pajak kendaraan bagi wajib pajak di ibu kota diberikan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Ketentuan itu hanya berlaku sampai 31 Desember 2021.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemprov DKI Jakarta, Lusiana Herawati menyebutkan, beberapa insentif ini sengaja diberikan untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi covid-19. Selain itu, bertujuan untuk menjaga tingkat kepatuhan wajib pajak agar tetap baik.

"Kami mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk dapat secara aktif memanfaatkan kebijakan insentif fiskal daerah akhir 2021 ini agar wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya," ujar Lusiana dalam pernyataan resmi, Rabu (14/12).

Berikut rincian berbagai insentif fiskal yang diberkan tersebut:

1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

- Pembayaran pokok PKB sebelum 2021 mendapat keringanan pokok sebesar 5 persen pada 14-31 Desember 2021

- Pokok PKB 2021 mendapat keringanan 5 persen pada 14-31 Desember 2021

2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

- Penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya mendapat keringanan 50 persen pada periode Agustus-Desember 2021

3. Penghapusan Sanksi

- Penghapusan sanksi diberikan kepada wajib pajak yang terlambat bayar pokok PKB untuk tahun sebelum 2021 dan 2021

- Penghapusan sanksi diberikan kepada wajib pajak yang terlambat bayar pokok BBNKB untuk penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya.

Baca Juga: