Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi resmi mencabut langkah dalam pencegahan penyebaran Covid-19, salah satunya tak lagi mewajibkan warga untuk menggunakan masker di ruangan tertutup.

Dilansir dari Arab News, Kementerian Dalam Negeri mengambil keputusan untuk mencabut pembatasan seiring tindak lanjut dari situasi epidemiologis Covid-19 di kerjaaan dan program vaksinasi nasional yang efektif.

"Pertama, tidak mewajibkan pemakaian masker di tempat-tempat tertutup, kecuali di Masjidil Haram, Masjid Nabawi," kata Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi, menurut laporan Saudi Press Agency, dikutip Selasa (14/6).

Meski aturan tersebut dicabut, masih terdapat beberapa tempat yang masih diwajibkan untuk memakai masker. Adapun lokasi tersebut, seperti di dalam kompleks Masjidil Haram Mekkah, Masjid Nabawi Madinah, dan tempat-tempat lainnya yang diberlakukan oleh Otoritas Kesehatan Publik "Weqaya".

Kemudian, otoritas Saudi juga tidak mewajibkan lagi penduduk memiliki verifikasi status kesehatan dan vaksinasi Covid-19 melalui aplikasi Tawakkalna. Adapun verifikasi kesehatan seperti itu tak lagi dijadikan syarat untuk memasuki fasilitas kegiatan publik hingga naik transportasi umum seperti pesawat.

Baca Juga: