Lima partai yang pro-militer dinyatakan oleh junta lolos untuk bisa mengikuti pemilu dan pihak oposisi yakin ke-5 partai itu tak akan mengusik junta dari kekuasaan.

YANGON - Pejabat oposisi Myanmar pada Selasa (14/3) lalu menyatakan bahwa tak satupun dari lima partai politik yang memenuhi kriteria untuk ambil bagian dalam pemilu di Myanmar, dapat menantang cengkeraman kekuasaan militer. Oleh karena itu pejabat oposisi itu mendesak untuk memboikot pemungutan suara yang dipimpin junta.

Sejauh ini sudah 23 partai politik telah mendaftarkan diri untuk mengikuti pemilu yang diharapkan akan digelar akhir tahun ini, tetapi hanya lima yang memenuhi kriteria untuk ikut serta dalam pemilu nasional dan semua partai itu dipimpin oleh mantan perwira militer atau mewakili kelompok etnis minoritas.

Partai-partai itu adalah Partai Persatuan Solidaritas dan Pembangunan, Partai Persatuan Nasional, Partai Persatuan Demokrat, Partai Demokrasi Mahasiswa Kontribusi Publik, dan Partai Demokrat Kebangsaan Shan.

Sementara itu 18 partai lainnya akan bersaing secara lokal di negara bagian dan wilayah mereka.

Oposisi dan analis mengatakan bahwa persyaratan kelayakan baru yang lebih ketat, yang disetujui pada Januari oleh militer yang mengambil kendali pemerintah dalam kudeta Februari 2021, mendukung partai-partai yang berpihak pada militer dan berusaha untuk melegitimasi junta melalui pemilu sandiwara ini.

"Undang-undang tentang pendaftaran partai politik secara ilegal diberlakukan oleh (junta) dan sama sekali tidak disetujui," kata Bo Bo Oo, mantan anggota parlemen dari Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD) kepada kantor beritaRFA Burma.

"Saya tidak ingin partai politik mendaftar di bawah undang-undang baru junta. Saya tidak ingin mereka mengakui undang-undang pendaftaran baru karena dapat membantu legitimasi junta," imbuh dia.

Kriteria Ketat

Undang-undang baru menetapkan ambang batas yang lebih tinggi untuk keanggotaan dan dana minimum, mencegah partai-partai kecil untuk mendaftar.

Partai-partai yang ingin bersaing dalam pemilihan nasional diharuskan memiliki setidaknya 100.000 anggota dan dana minimal 100 juta kyat (45.000 dollar AS). Mereka yang berencana untuk mengambil bagian dalam pemilihan negara bagian atau daerah akan diminta untuk memiliki setidaknya 1.000 anggota dan 10 juta kyat (4.500 dollar AS).

Undang-undang baru juga mewajibkan partai untuk mendaftar ulang ke Komisi Pemilihan Umum dalam waktu 60 hari setelah pengesahannya. Oleh karena itu, parpol wajib mendaftar ulang paling lambat akhir Maret atau dianggap bubar.

Partai NLD yang dipimpin oleh Aung San Suu Kyi dan pernah menang telak pada pemilu 2020, mundur untuk ikut serta dalam pesta demokrasi ini. Sementara beberapa penentang militer mendesak pemboikotan pemilu, yang junta belum mengumumkan tanggalnya.

Oposisi dan analis memperingatkan bahwa partai-partai kecil yang ikut serta kemungkinan besar akan kalah dan hanya memberikan kredibilitas pada apa yang mereka katakan sebagai sebuah pemungutan suara sandiwara. RFA/I-1

Baca Juga: