YANGON - Pengadilan junta Myanmar pada Senin (15/8) telah menambah masa hukuman penjara bagi pemimpin sipil terguling Aung San Suu Kyi selama enam tahun karena dakwaan korupsi. Informasi ini disampaikan oleh narasumber yang mengetahui dengan kasus tersebut.

"Suu Kyi dijatuhi hukuman enam tahun penjara setelah dinyatakan bersalah dalam empat kasus korupsi," kata narasumber yang meminta jati dirinya dirahasiakan karena tidak berwenang berbicara kepada media.

Menurut keterangan narasumber itu, Suu Kyi dinyatakan bersalah pada Senin karena menyalahgunakan dana dari Yayasan Daw Khin Kyi, sebuah organisasi yang dia dirikan untuk mempromosikan kesehatan dan pendidikan, serta untuk membangun rumah dan menyewakan tanah milik pemerintah dengan harga diskon.

Suu Kyi telah berada dalam tahanan militer sejak kudeta menggulingkan pemerintahannya pada Februari tahun lalu, yang menjerumuskan negara Asia Tenggara itu ke dalam kekacauan.

"Dia (Suu Kyi) tampak dalam keadaan sehat dan tidak membuat pernyataan apapun setelah vonis hukuman terakhirnya," imbuh narasumber itu.

Wartawan dilarang menghadiri sidang pengadilan itu dan pengacara Suu Kyi pun dilarang berbicara kepada media.

Sebelumnya, peraih anugerah Nobel Perdamaian yang kini berusia 77 tahun itu yang ditahan di sel isolasi di sebuah penjara di ibukota Naypyidaw, telah didakwa dengan setidaknya 18 kasus pelanggaran lainnya dan dijatuhi hukuman 11 tahun penjara karena dakwaan korupsi, penghasutan terhadap militer, melanggar aturan Covid-19 dan melanggar undang-undang telekomunikasi.

Selain itu Suu Kyi juga masih menghadapi serangkaian tuduhan kriminal lainnya, termasuk melanggar undang-undang rahasia resmi, korupsi dan penipuan pemilu, dan bisa dipenjara selama beberapa dekade jika terbukti bersalah atas semua tuduhan.

Jika digabungkan, Suu Kyi menghadapi ancaman hukuman penjara maksimum hampir 190 tahun. Suu Kyi menyebut semua tuduhan itu tidak masuk akal dan menyangkal semua tuduhan terhadapnya.

Lelucon

Myanmar berada dalam kekacauan sejak tahun lalu ketika militer menggulingkan pemerintah terpilih yang dipimpin oleh partai Suu Kyi, setelah memenangkan pemilihan umum, dan junta memimpin tindakan keras mematikan terhadap perbedaan pendapat.

Lebih dari 2.000 orang telah tewas dan lebih dari 17.000 ditangkap dalam tindakan keras terhadap perbedaan pendapat sejak kudeta, menurut kelompok pemantau lokal Assistance Association for Political Prisoners. Sementara PBB menyatakan bahwa tindak kekerasan junta sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan.

Komunitas internasional telah menjatuhkan sanksi kepada militer dan menganggap pengadilan rahasia Suu Kyi sebagai lelucon.

"Ini adalah serangan besar-besaran terhadap hak-haknya, dan bagian dari kampanye untuk menguburnya dan NLD selamanya," kata Phil Robertson, wakil direktur Asia di Human Rights Watch, merujuk pada partainya yang digulingkan, Liga Nasional untuk Demokrasi. AFP/I-1

Baca Juga: