YANGON - Pengacara bagi pemimpin sipil Myanmar tersingkir, Aung San Suu Kyi, pada Kamis (18/3) mengatakan bahwa kliennya telah kembali dijatuhi dakwaan tindak pidana korupsi oleh junta penguasa. Menurut pengacara Suu Kyi yang bernama Khin Maung Zaw, dakwaan itu tak berdasar dan diajukan hanya untuk memastikan bahwa kliennya tak bisa kembali lagi ke panggung politik.

"Tudingan itu tak ada bukti. Aung San Suu Kyi mungkin memiliki kekurangan, tapi tindak pidana suap dan korupsi tak ada dalam kamusnya," ucap Khin Maung Zaw seraya menyatakan bahwa kebanyakan warga di Myanmar tak akan mempercayai tudingan itu.

Dakwaan itu diajukan setelah pada Rabu (17/3) malam, media penyiaran militer, Myawady, menayangkan rekaman video pengakuan seorang pebisnis bernama Maung Weik yang menyatakan bahwa dirinya telah memberi uang total 550 ribu dollar AS selama beberapa tahun pada Suu Kyi.

"Suu Kyi telah melakukan tindak pidana korupsi dan otoritas terkait sedang mempersiapkan dakwaan pelanggaran UU antikorupsi terhadap dia," lapor penyiar Myawady.

Dakwaan tindak pidana korupsi ini bukanlah yang pertama. Sebelumnya junta juga telah mendakwa Suu Kyi telah menerima aliran uang dan emas dari ketua menteri, melanggar UU ekspor-impor setelah junta menyita alat komunikasi, serta melanggar UU keadaan darurat virus karena telah menggelar kampanye pemilu pada tahun lalu. SB/AFP/I-1

Baca Juga: