Junta di Myanmar tuduh melakukan genosida, kejahatan perang, serta kejahatan terhadap kemanusiaan, dan pengajuan tuntutan terhadap junta di Myanmar saat ini telah dilayangkan ke Jaksa Agung Federal Jerman.

BANGKOK - Sekelompok orang dari Myanmar telah mengajukan tuntutan pidana di Jerman dengan menuduh junta militer yang berkuasa di negara mereka telah melakukan genosida, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Informasi itu diutarakan sebuah organisasi hak asasi pada Selasa (24/1).

Saat ini kasus dakwaan tersebut diajukan ke Jaksa Agung Federal Jerman di bawah prinsip yurisdiksi universal, yang memungkinkan penuntutan kejahatan berat tertentu di mana pun kejahatan itu terjadi, yang sebelumnya telah digunakan untuk mengadili warga Suriah atas kekejaman yang dilakukan selama perang saudara.

Ke-16 orang yang mengadukan tuduhan itu tinggal di beberapa negara, termasuk Myanmar, dan diambil dari berbagai kelompok etnis di negara tersebut, termasuk dari etnis Rohingya, komunitas yang dominan di Myanmar dan minoritas Chin.

Tuduhan yang mereka ajukan bermula dari tahun 2017, ketika negara itu dijalankan oleh pemerintahan sipil, hingga tahun 2021, setelah kudeta yang membawa junta saat ini berkuasa.

"Mereka (tentara) tidak menganggap kami sebagai manusia dan memperlakukan kami seperti binatang," kata Thi Da, seorang warga etnis Chin berusia 35 tahun, yang suaminya menghilang pada September lalu, setelah kudeta militer tahun 2021.

"Pengaduan setebal 215 halaman itu menuduh junta militer secara sistematis membunuh, memperkosa, menyiksa, memenjarakan, menghilangkan, menganiaya, dan melakukan tindakan lain yang merupakan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang," demikian pernyataan dari kelompok kampanye Fortify Rights, yang membantu pengajuan kasus hukum ini.

Pengajuan kasus ini mengacu pada lebih dari 1.000 sesi wawancara yang dilakukan oleh Fortify Rights sejak 2013, serta dokumen dan informasi yang bocor dari tentara dan pembelot Myanmar, kata kelompok hak asasi itu.

Dalam laporan tuduhannya, Fortify Rights juga menyatakan bahwa pejabat militer senior tahu tentang kejahatan yang dilakukan bawahan mereka, dan gagal mengambil tindakan apapun untuk mencegah terjadinya kejahatan itu dan untuk menghukum para pelakunya.

Buka Penyelidikan

Pengaduan tersebut meminta jaksa Jerman untuk membuka penyelidikan terhadap pejabat tertentu dan orang lain yang bertanggung jawab atas kejahatan kekejaman berat.

Pengaduan ini juga membahas tindakan tentara selama penumpasan kekerasan terhadap etnis Rohingya pada 2017, yang memaksa lebih dari 740.000 orang melarikan diri.

Kasus-kasus tersebut saat ini sedang disidangkan oleh Pengadilan Kriminal Internasional, Pengadilan Internasional, dan kasus yurisdiksi universal lainnya di Argentina atas kejahatan yang dilakukan selama tindakan militer terhadap Rohingya.

Amerika Serikat mengatakan tindakan keras Myanmar pada 2017 terhadap Rohingya merupakan genosida.

Menurut Fortify Rights yang didirikan di Myanmar dan memiliki kantor di Thailand dan Malaysia itu, pengajuan tuntutan ke Jaksa Agung Federal Jerman ini telah dilayangkan sejak 20 Januari lalu.AFP/I-1

Baca Juga: