Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, menyampaikan pihaknya telah menyerahkan santunan meninggal dunia kepada seluruh korban kecelakaan truk di Cianjur.

Ia mengatakan pemberian santunan sesuai Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Dewi menjelaskan pendataan korban meninggal dunia maupun luka-luka dapat dilakukan dengan cepat dan tepat berkat koordinasi petugas Jasa Raharja dengan Pihak Kepolisian dan instansi terkait.

"Data kebenaran ahli waris untuk korban meninggal dunia sejumlah 6 orang dan data kependudukan dari 5 orang mengalami luka-luka dapat kami pastikan dengan cepat, karena Kepolisian dan pihak-pihak instansi terkait sangat mendukung kelancaran proses penyelesaian santunan meninggal dunia dan jaminan biaya rawatan bagi korban yang luka-luka," ujar Dewi dalam keterangan resminya seperti dikutip Koran Jakarta, pada Jumat (19/8).

Dengan demikian santunan meninggal dunia sudah dapat diterima oleh ahli waris melalui proses transfer dalam kurun waktu 24 jam. Adapun besaran santunan dikatakan Dewi menyesuaikan Peraturan Menteri Keuangan No.16 Tahun 2017.

"Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah. Sementara bagi korban luka, ditanggung biaya perawatannya maksimal Rp20 juta," terang Dewi.

Dikutip dari Antara, kecelakaan maut terjadi di Jalan Raya Sukabumi-Cianjur, Kampung Cipadang, Desa Bangbayang, Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur, pada Minggu (14/8). Peristiwa nahas tersebut berawal saat truk bernomor polisi F 9125 WA bermuatan tepung terigu melaju dari arah Sukabumi menuju Cianjur.

Saat menempuh jalan menurun dan menikung ke kiri, sopir diduga hilang kendali dan menabrak mobil Toyota Kijang dan lima unit sepeda motor yang melaju dari arah berlawanan. Akibatnya, 6 orang meninggal dunia dan 5 orang mengalami luka-luka dalam insiden tersebut..

"Kami mengucapkan turut prihatin dan berbela sungkawa atas peristiwa ini.

"Kami menyampaikan terima kasih kepada pihak Polri dan instansi terkait yang telah mendukung kelancaran proses penyelesaian santunan bagi para ahli waris korban. Tak lupa kami juga mengimbau kepada masyarakat pengguna jalan raya, untuk senantiasa 2 waspada dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas saat berkendara," ungkap Dewi.

Baca Juga: