Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menuturkan pihaknya tengah memeriksa sebanyak 40 saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bantuan gerobak untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun anggaran 2018 sampai dengan 2019.

"Update saat ini telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 40 saksi terkait dengan pengadaan gerobak dagang pada tahun anggaran 2018-2019 pada Kementerian Perdagangan," kata Ramadhan, seperti dikutip Antara.

Walau tidak memerinci pihak mana saja yang diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut, Ramadhan menuturkan sebagian besar merupakan saksi korban yang tidak menerima bantuan gerobak dan saksi ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah bersurat kepada BPK RI. Saat ini dalam penghitungan kerugian keuangan negara di BPK RI," ujarnya.

Sementara agenda pemeriksaan saksi dari pihak Kemendag akan diselenggarkan dalam waktu dekat.

Adapun kasus korupsi pengadaan bantuan gerobak untuk pelaku UMKM diketahui dari pengaduan masyarakat yang hingga kini belum menerima bantuan tersebut.

Penyidik Ditipikor Bareskrim Polri melakukan penyelidikan hingga 16 Mei status penyelidikan naik menjadi penyidikan.

Sebelumnya, Direktur Tipikor Bareskrim Polri Brigjen Pol. Cahyono Wibowo, seperti dikutip Antara, menjelaskan bahwa pengadaan gerobak pada tahun anggaran 2018 sebesar Rp49 miliar untuk 7.200 unit gerobak dengan harga satuan per gerobak sekitar Rp7 juta. Sementara pada tahun berikutnya, pengadaan gerobak mencapai angka Rp26 miliar untuk 3.570 unit dengan harga satuan gerobak Rp8,6 juta.

"Jadi, total 2 tahun anggaran itu sebesar Rp76 miliar untuk 10.700 gerobak yang semula dialokasikan oleh Pemerintah secara gratis untuk pelaku usaha," kata Cahyono.

Hingga kini penyidik dikabarkan masih melakukan pemeriksaan dan mendalami keterangan para saksi, termasuk menghitung kerugian keuangan negara, serta bersiap untuk menetapkan tersangka dari kalangan pemerintahan.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor bahan baku minyak goreng atau Crude Palm Oil (CPO).

"Jaksa penyidik telah menetapkan tersangka dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada wartawan pada 19 April 2022.

Baca Juga: