Imigrasi meningkatkan pengawasan seiring dengan makin bertambah jumlah WNA di Tangerang.

TANGERANG - Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Tangerang meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas 8.388 orang asing di tiga wilayah Tangerang, Banten, dalam operasi tim pengawasan orang asing (timpora).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Tangerang Uray Avian di Tangerang, Kamis (24/10), mengatakan bahwa pihaknya akan meningkatkan pengawasan seiring dengan makin bertambah jumlah WNA di wilayah ini.

Selama 2024, kata dia, permohonan izin tinggal dan perpanjangan izin kerja makin meningkat di Tangerang. Hal ini menunjukkan minat kerja orang asing di daerah ini makin meningkat.

"Jadi hanya orang asing yang bermanfaat dan berinvestasi saja yang berada di sini," kata dia dalam keterangannya.

Selama setahun terakhir, Seksi Intelijen Imigrasi Kelas I Non-TPI Tangerang melakukan 153 operasi mandiri, tiga operasi gabungan Tangerang raya dan tiga operasi Jagratara.

Dari hasil penindakan tersebut, kata dia, sudah dilakukan tindakan administrasi terhadap 148 orang asing.

"Rata-rata berasal dari Nigeria, Tiongkok, Srilanka, Vietnam, dan Malaysia. Tindakannya berupa pembatalan izin tinggal, detensi, deportasi, hingga penangkalan masuk kembali ke Indonesia," ujarnya.

Uray Avian mengatakan bahwa 8.388 orang asing yang beraktivitas di Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang. Sebanyak1.368 di antaranya orang asing pemegang visa kunjungan, 5.422 izin tinggal, dan 598 orang pemegang izin tetap.

Dadan Gunawan selaku Kadiv Keimigrasian Kanwil Banten mengemukakan bahwa fokus penanganan orang asing berdasarkan data base informasi.

Operasi timpora, kata dia, akan melibatkan semua pemangku kepentingan, tidak hanya imigrasi, tetapi juga kepolisian, satpol PP, dinas ketenagakerjaan, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan sebagainya.

"Seperti arahan Pak Menteri kemarin, kami harus lebih fokus. Kami diberikan ruang juga sembari bertransformasi secara kelembagaannya efektif tetap berjalan," katanya.

Ditambah lagi, kata Dadan Gunawan, kali ini jenis visa pun lebih beragam, semula hanya 15 jenis visa, saat ini sudah menyentuh di angka 133 jenis visa. Dengan demikian, makin banyak lagi dinamika yang harus dihadapi petugas imigrasi di lapangan untuk melakukan pengawasan dan juga pencegahan adanya orang asing mengganggu di wilayah.

Di samping harus membuat rasa nyaman dan aman orang asing, kata dia, juga harus menjadi fasilitator masyarakat untuk menciptakan rasa aman untuk mereka.

"Keberadaan dan kegiatan orang asing, tenaga kerja asing di Indonesia tidak jadi isu yang tidak baik," kata dia.

Baca Juga: