Seorang bayi berusia empat bulan dan anak berusia 7 tahun di Yogyakarta dinyatakan positif virus korona (Covid-19). Keduanya berjenis kelamin laki-laki berasal dari Kabupaten Bantul dan Kabupaten Kulonprogo.

Anak berusia tujuh tahun itu saat ini dirawat di RSUD Panembahan Senopati, Bantul, sementara untuk balita dirawat di RSUD Wates, Kulonprogo.

Selain itu, Rabu (25/03), terdapat penambahan 12 pasien yang dinyatakan positif Covid-19 di DIY. Dengan demikian, jumlah pasien positif virus korona menjadi 18 orang. Dari 18 orang tersebut, tiga meninggal dunia, satu pasien dinyatakan sembuh. Berdasarkan data hasil laporan RS Rujukan Covid di DIY, tanggal 25 Maret 2020, yang sudah diperiksa/swab sebanyak 115 orang, 33 orang dinyatakan negatif korona.

Untuk mengupas kebijakan pemerintah daerah Yogyakarta dalam menangani dan pencegah penularan pendemi berbahaya ini, Koran Jakarta, mewawancarai Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X. Berikut petikannya.

Apakah dengan adanya instruksi belajar dari rumah yang tetapkan pemerintah ini berarti DIY sudah berstatus kejadian luar biasa (KLB)?

Kebijakan tersebut bukan berarti bahwa DIY dalam status KLB, namun untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terkait pandemi korona. Kebijakan ini berlaku mulai Senin (23/03) hingga Selasa (31/03) mendatang. Orang tua diharapkan ikut berperan aktif dalam mendukung kebijakan belajar online yang diterapkan oleh Pemda DIY tersebut. Program ini harus mendapatkan dukungan semua pihak demi kelancaran dan tetap terjaminnya hak anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak.

Kenapa tidak juga KLB atau status darurat?

Pada intinya, kita terus memantau situasi, dan sebelum tanggal 31 Maret akan kita lakukan verifikasi ulang bahwa program online Jogja Belajar ini efektif atau tidak. Di situ, orang tuanya kita libatkan. Nanti, kita akan lihat apakah ini masih bisa diperpanjang atau tidak sebab kalau tidak efektif maka tidak diperpanjang dan berarti kembali ke semula. Intinya adalah langkah social distancing sehingga orang tua, guru yang mengajar lewat aplikasi Jogja Belajar mampu membuat siswa sekolah belajar di rumah bukan malah piknik.

Apa saja langkah Pemprov lainnya dalam menghadapi pandemi korona ini?

Saya sudah keluarkan keputusan gubernur pembentukan gugus tugas penanganan korona. Tujuan dari dibentuknya dari Gugus Tugas ini, antara lain adalah melakukan penanganan Covid-19 dan dampaknya di DIY melalui sinergi antar-instansi/lembaga dan perangkat daerah. Lalu, melaksanakan antisipasi perkembangan eskalasi penyebaran korona.

Itu juga bertujuan meningkatkan sinergi pengambilan kebijakan operasional dan melaksanakan pencegahan, deteksi, dan respons terhadap Covid-19.

Siapa saja yang bertanggung jawab di Gugus Tugas itu?

Sementara itu, KGPAA Paku Alam X ditunjuk sebagai Ketua Pelaksana dan memiliki sembilan wakil ketua, yakni kepala daerah dari masing-masing lima kabupaten/kota di DIY, Kepala Perwakilan BI Yogyakarta, Karo Ops Polda, Kasiter Korem 072 Pamungkas, dan Korwil BINDA.

Jadi, ada masing-masing bidang, ada lima, bidang ekonomi, bidang pendidikan, bidang kesehatan, bidang sosial (kemasyarakatan), komunikasi dan informasi.

Kapan mulai kerja?

Pada Kamis (19/3) sudah langsung rapat membuat rencana kerja.

Adakah keputusan yang sudah diambil oleh Gugus Tugas itu?

Yang jelas akan ada penambahan jumlah rumah sakit yang menangani pasien terpapar virus korona dari sebelumnya empat ditambah 22. Tentu dengan melibatkan rumah sakit swasta.

Mengenai alat tes korona, apa usaha DIY untuk mempercapat tes sebab kalau sampel harus dikirim ke Jakarta, dirasa terlalu lama oleh warga?

Saya harap Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BBTKLPP) Yogyakarta bisa segera melakukan pengecekan Covid-19 secara mandiri. Soalnya, selama ini untuk melakukan tes Covid-19, pihaknya harus mengirimkan sampel swab tenggorokan dan sampel darah ke Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Badan Litbangkes), Jakarta, dan itu makan waktu. n eko sugiarto putro/P-4

Baca Juga: