Masyarakat Indonesia harus memahami bahwa judi online merupakan salah satu jenis penipuan yang menyengsarakan rakyat sehingga harus diberantas.
Masyarakat Indonesia harus memahami bahwa judi online merupakan salah satu jenis penipuan yang menyengsarakan rakyat sehingga harus diberantas.
JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyatakan bahwa masyarakat Indonesia perlu memahami bahwa judi online di Indonesia merupakan salah satu jenis penipuan atau scam yang menyengsarakan rakyat sehingga perlu diberantas.
Pemahaman itu diperlukan oleh masyarakat agar pemberantasan judi online bisa sepenuhnya terealisasi di Indonesia karena telah terbukti menyengsarakan rakyat.
"Jadi judi online itu scam, judi online Ini adalah penipuan terbesar terhadap rakyat Indonesia. Karena bagaimana bisa dari uang Rp50.000 jadi Rp1 miliar dari judi. Mungkin gak? Kan gak mungkin," kata Budi di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis (25/7).
Agar penipuan kepada masyarakat ini tidak semakin menyebar, maka konten-konten judi daring di ruang digital Indonesia ditangani dan diputus aksesnya oleh Kementerian Kominfo.
Budi mengatakan hal itu sejalan dengan tugas dari Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring yang dikukuhkan oleh Presiden Joko Widodo yang dipercaya dalam bidang pencegahan.
Terkait dengan penanganan konten judi online tersebut, Budi mengatakan sejak 17 Juli 2023 hingga 23 Juli 2024 selama dirinya menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika sudah ada sebanyak 2.625.000 konten terafiliasi judi online dari situs-situs website yang diputus aksesnya oleh Kementerian Kominfo.
Tidak hanya melalui pemutusan akses ke konten-konten judi online, Pemerintah juga menggalakkan literasi digital dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya judi online secara rutin dengan berbagai medium salah satunya melalui pesan singkat elektronik atau dikenal dengan sebuah SMS.
Langkah-langkah itu disebut Budi bakal terus dilanjutkan hingga nantinya praktik judi online benar-benar bisa dihentikan di Indonesia.
"Karena judi online itu adalah penipuan terhadap rakyat, maka kita harus menyelamatkan bangsa ini dari dampak destruktifnya dari judi online," kata Budi.
Penyakit Masyarakat
Dalam kesempatan itu, Menkominfo Budi Arie Setiadi melakukan pertemuan dengan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Anwar Iskandar untuk membahas penguatan kolaborasi di antara dua lembaga tersebut untuk mencekal laju dan pertumbuhan judi online.
Budi menyebutkan bahwa dengan kolaborasi ini menunjukkan bahwa semakin banyak dukungan kepada pemerintah untuk bekerja keras memberantas praktik yang diharamkan di Indonesia itu. "Dukungan dari Majelis Ulama Indonesia ini membuat kami semua di Pemerintahan khususnya di Satuan Tugas Judi Daring untuk bekerja keras menyelamatkan negara dari dampak yang sangat buruk dari judi online," kata Budi.
Ketua Umum MUI KH Iskandar mengatakan pemberantasan judi online merupakan hal yang sangat penting untuk menyelamatkan bangsa dari penyakit masyarakat.
Menurutnya dukungan terhadap pemerintah dalam memberantas judi online tidak terbatas berasal dari MUI tapi juga dari organisasi-organisasi masyarakat (ormas) Islam lainnya di Indonesia. "Kami dari MUI bersama dengan ormas-ormas Islam yang berjumlah 87 lebih di Indonesia ini tentu bersepakat dan akan membersamai Bapak Menteri kita ini untuk membulatkan tekad menyelamatkan bangsa kita ini dari bahaya judi online," kata KH Iskandar.
Lebih lanjut, KH Iskandar menantikan langkah lanjut yang lebih konkret dari kolaborasi dua lembaga tersebut agar bisa lebih cepat berkontribusi untuk menangani judi online.
Ia pun mengusulkan salah satu yang mungkin berpotensi untuk digunakan menjadi sarana pemberantasan judi online dari MUI ialah melalui lembaga-lembaga edukasinya baik yang formal maupun lembaga non-formalnya.
"Kami ada jutaan santri dan pelajar di Indonesia, kami punya jutaan jamaah di Indonesia yang tergabung di dalam pendidikan bersifat formal dan non-formal. Ada juga majelis-majelis taklim dan semuanya itu kami harapkan menjadi tempat mengedukasi masyarakat bagaimana bahaya judi online ini," kata KH Iskandar.
Berdasarkan data PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) pada 2023 diketahui ada sebanyak 327 triliun rupiah dana yang mengalir ke para bandar judi online yang beroperasi di Indonesia.
Apabila langkah-langkah antisipasi dan penindakan tidak ditegakkan oleh Pemerintah pada 2024, diperkirakan oleh PPATK bahwa judi online bisa merugikan masyarakat hingga 900 triliun rupiah.
Maka dari itu, Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring sengaja dibentuk agar judi online di Indonesia bisa ditekan dan tidak lagi menyengsarakan masyarakat Indonesia. Ant/S-2