JAKARTA - Satuan Polisi Pampong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat tidak memperbolehkan pedagang hewan kurban berjualan di atas trotoar dan taman. Pernyataan ini disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Pusat, Tumbur Parluhutan Purba, di Jakarta, Senin (20/6).

"Sesuai dengan aturan memang tidak boleh dagang. Nanti, kita akan sisir secara edukatif dan santun terhadap pedagang yang tetap nekat berjualan hewan kurban di atas trotoar dan taman," katanya.

Tumbur mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu arahan dari pimpinan terkait rencana penertiban terhadap pedagang hewan kurban yang berjualan di trotoar dan taman. Namun, bila pimpinan minta pedagang tidak boleh berdagang, satpol akan melakukan penertiban dan penjagaan.

"Hingga saat ini, belum ada pedagang hewan kurban yang gelar dagangnya di trotoar. Kita juga masih menunggu arahan pimpinan Pemkot Jakpus," tutur Tumbur. Di tempat terpisah, Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asekbang) Pemerintah Kota Jakarta Pusat, Bakwan Ferizan Ginting, mengatakan pedagang hewan kurban tidak diperbolehkan dagang di atas trotoar dan taman.

"Trotoar kan buat pejalan kaki. Jadi, tidak diperbolehkan orang menggelar dagangan hewan di atas trotoar. Taman juga tidak boleh dijadikan tempat berdagang," pungkasnya.

Baca Juga: