JAKARTA - Presiden Joko Widodo menyampaikan sejumlah poin yang dibahas bersama Perdana Menteri Malaysia, Muhyiddin Yasin, terkait perlindungan pekerja migran asal Indonesia (TKI).

Jokowi mengusulkan kedua negara perlu membangun one channel system supaya penempatan tenaga kerja migran bisa lebih baik.

"Kedua negara juga perlu membangun one channel system agar masalah penempatan tenaga kerja dapat dilakukan dengan lebih baik. Untuk mencegah terjadinya pekerja (migran) jadi korban perdagangan manusia," ujar Jokowi dalam keterangan pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (5/2).

Jokowi menekankan pentingnya pembuatan kesepakatan atau MoU baru tentang penempatan dan perlindungan pekerja domestik asal Indonesia. "Terkait perlindungan pekerja migran Indonesia, saya tekankan pentingnya pembuatan MoU baru mengenai penempatan dan perlindungan pekerja domestik di Malaysia," lanjutnya.

Selain itu, Jokowi juga menyinggung perlindungan para WNI yang saat ini tinggal di Malaysia. Jokowi mengucapkan apresiasi kepada pemerintah Malaysia yang sudah melindungi WNI di masa pandemi Covid-19 ini.

"Saya menyampaikan apresiasi, penghargaan atas kerja sama perlindungan WNI di Malaysia, terutama di masa pandemi," tutur Jokowi.

"Dan saya kembali menitipkan WNI di Malaysia kepada pemerintah Malaysia," tambahnya.

Jalur yang Sah

Sementara itu, Muhyiddin menyebut ada tiga isu tentang pekerja migran yang dibahas. Pertama, soal saluran masuk pekerja migran asal Indonesia.

Muhyiddin meminta Jokowi memastikan pekerja Indonesia menggunakan jalur yang sah ketika datang bekerja di Malaysia.

Muhyiddin mengungkapkan, pemerintah Malaysia memiliki dua program untuk pekerja migran, yakni Program Rekalibrasi Pulang (PRP) dan Program Rekalibrasi Tenaga Kerja (PRTK) yang sedang berlangsung sehingga 30 Juni 2021.

Kedua program ini dapat membantu tenaga kerja migran yang akan pulang kembali ke Indonesia atau ingin kembali bekerja di Malaysia.

"Saya telah memohon kepada Bapak Presiden supaya Perwakilan Indonesia di Malaysia dapat mewar-warkan (menyosialisasikan) Program Rekalibrasi Pulang (PRP) dan Program Rekalibrasi Tenaga Kerja (PRTK) yang sedang berlangsung sehingga 30 Jun 2021," ungkap Muhyiddin.

Isu kedua, yakni perihal perlindungan TKI dan pekerja domestik asal Indonesia (PDI) di Malaysia.

Ketiga, khusus untuk PDI, kedua negara akan membuat nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) perlindungan yang disebut MoU on the Employment and Protection of Indonesian Domestic Workers in Malaysia.

n ola/Ant/P-4

Baca Juga: